Menu

Mode Gelap
 

Dua Warga Dompu Diamankan Satresnarkoba karena Kepemilikan Tramadol

- Nusakata

25 Jul 2025 23:23 WIB


					Dua Warga Dompu Diamankan Satresnarkoba karena Kepemilikan Tramadol (Ist) Perbesar

Dua Warga Dompu Diamankan Satresnarkoba karena Kepemilikan Tramadol (Ist)

NUSAKATA.COM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, dua terduga pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam distribusi obat terlarang jenis tramadol.

Penangkapan dilakukan di sebuah kantor jasa pengiriman Ninja Express yang berlokasi di Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Kedua pelaku diketahui berinisial M (laki-laki) dan J (perempuan), yang sama-sama berdomisili di Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa.

Barang bukti yang disita petugas antara lain 955 butir tramadol yang dikemas dalam delapan paket plastik, serta satu unit handphone merk POCO C75 berwarna hijau.

Menurut keterangan Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kantor ekspedisi tersebut, yang kerap dijadikan tempat pengambilan paket berisi obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menginstruksikan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto beserta tim untuk menyelidiki lokasi. Sekitar pukul 19.00 WITA, tim mendapati dua orang yang datang mengambil paket. Saat keduanya keluar dari kantor ekspedisi, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dalam interogasi awal, M mengakui bahwa isi paket adalah tramadol. Pemeriksaan pun mengonfirmasi temuan 955 butir tramadol dalam delapan bungkus plastik.

Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh dua saksi umum: A (26), mahasiswa asal Desa Nowa, Kecamatan Woja dan E (27), warga desa yang sama. M kemudian secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan obat yang dikemas dalam plastik hitam.

Setelah itu, kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu sekitar pukul 19.40 WITA untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba menyatakan, kedua terduga diduga kuat sebagai pengedar tramadol di wilayah Desa Kwangko. Mereka menggunakan jasa ekspedisi sebagai modus untuk menerima pasokan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat atas laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang,” tegas IPTU Rahmadun.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Polres Dompu, lanjutnya, berkomitmen menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba melalui sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

 

Jurnalis: Rdw/ddo

Baca Lainnya

Aktivis Soroti Dugaan Anggaran Pemeliharaan SDN 3 Keusik Tahun 2025

3 February 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Lahat Sambangi Korban Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

31 January 2026 - 23:52 WIB

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Fakultas Hukum Universitas Samawa Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027

29 January 2026 - 20:25 WIB

Trending di Daerah