NUSAKATA.COM, — Pelaporan 2 mahasiswa demonstrasi di universitas jabal Ghafur ke pihak kepolisian PC PMII Pidie-Pidie Jaya menilai tindakan tersebut sangat gegabah dalam mengambil keputusan dan hal tersebut melangkahi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Ketua PMII Pidie-Pidie Jaya M. Rizqi Rahmadhani menyatakan hal ini sangat tidak etis di lakukan oleh salah satu staf dari kampus Universitas Jabal Ghafur yang mana mereka melaporkan 2 mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Rektorat pada tanggal 16 Mai 2025 ke pihak kepolisian Polres Pidie dengan dugaan penganiayaan.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta prinsip kebebasan akademik dan perlindungan mahasiswa.
Menurut hasil kajian dari kami PC PMII Pidie -Pidie Jaya pelaporan ini tidak melalui mekanisme penyelesaian internal sebagaimana diamanatkan oleh Kemendikbud. Dalam regulasi tersebut, penyelesaian permasalahan antara mahasiswa dan pihak kampus seharusnya lebih mengedepankan pendekatan edukatif, mediasi, serta perlindungan hak-hak mahasiswa, bukan represif.
“Langkah kampus yang langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum tanpa mengaktifkan mekanisme etik atau komite independen internal merupakan bentuk pelanggaran administratif dan etis,” ujar M. Rizqi Rahmadhani
Katanya, Ini bukan hanya mencederai prinsip keadilan restoratif dalam lingkungan akademik, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan mahasiswa untuk menyuarakan pendapat atau mengkritik kebijakan kampus.
Mahasiswa yang dilaporkan, Muhammad pria al ghadzi (Tuma) sebagai koordinator aksi , Mirzatul akmal (peserta aksi) adapun hasil keterangan dari mahasiswa sempat menyampaikan kritik terhadap pengelolaan kampus yang tidak berpihak dengan mahasiswa hari ini.
“Kami dari Pc PMII Pidie-Pidie Jaya atas pelaporan kepada sahabat kami dua orang mahasiswa, kami menilai pelaporan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap suara mahasiswa yang kritis,” Imbuhnya.
Pihak kampus tersendiri tidak ada lagi menjunjung tinggi semangat kampus merdeka, termasuk kebebasan berekspresi mahasiswa dan penyelesaian konflik secara internal.
Pihak Yayasan Jabal Ghafur juga tidak memberikan pernyataan resmi atas tindakan ini.