NUSAKATA.COM — Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Primagraha Kelompok 21 menyelenggarakan edukasi bertema “Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak” yang bertempat di MTs Al-Khairiyah Pipitan. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara KKM UPG Kelompok 21 dengan Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) MTs Al-Khairiyah Pipitan.
Edukasi hukum ini menghadirkan Ega Jalaludin, S.H., M.M., CPM., seorang praktisi hukum sekaligus akademisi yang dikenal aktif dalam isu-isu sosial dan perlindungan masyarakat rentan, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Ega Jalaludin menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak usia sekolah, khususnya bagi remaja madrasah. Ia mengajak siswa dan guru untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan — baik verbal, fisik, sosial, maupun digital — yang sering menimpa perempuan dan anak, serta memberi penjelasan tentang langkah hukum yang dapat diambil jika mengalami kekerasan.
“Anak-anak bukan hanya belajar ilmu di madrasah, tetapi juga harus dibekali dengan keberanian untuk bicara dan kemampuan melindungi diri secara hukum. Tidak semua kekerasan terlihat, tapi semua kekerasan bisa dicegah jika kita paham hak-hak kita,” ujar Ega Jalaludin.
Sebanyak 85 peserta siswa mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Sesi berlangsung interaktif dengan tanya jawab dan diskusi ringan yang mengangkat berbagai contoh kasus nyata, disampaikan dengan gaya komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami.
Suganda, Ketua KKM Kelompok 21 Pipitan-Walantaka Universitas Primagraha sekaligus penanggung jawab program, menyampaikan apresiasinya kepada narasumber dan harapannya terhadap kegiatan ini:
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Ega Jalaludin atas kesediaannya hadir dan berbagi ilmu. Harapan kami, kegiatan ini dapat membuka kesadaran para siswa untuk mengenal hak-hak mereka, menumbuhkan keberanian dalam bersuara, serta menciptakan lingkungan madrasah yang aman dan ramah anak,” ungkap Suganda.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pengabdian masyarakat KKM Universitas Primagraha yang mengusung tema penguatan literasi, kesadaran hukum, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, diharapkan edukasi seperti ini dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan sejak usia dini dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. ***