NUSAKATA.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Rabu (16/7/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan jasa pengiriman barang SPX Shopee yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Pandeglang.
Koordinator Lapangan AMPB, Rapiudin, dalam orasinya mengungkapkan bahwa operasional SPX Shopee di Kecamatan Cipeucang dan Kecamatan Picung tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
“Kami menemukan fakta bahwa beberapa bangunan tempat operasional SPX Shopee berdiri tanpa mengantongi izin PBG. Ini bentuk pelanggaran serius yang merugikan daerah,” ujar Rapiudin di hadapan massa.
Mahasiswa menilai pemerintah daerah tidak tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan. Akibatnya, potensi pendapatan daerah menjadi bocor, dan berdampak pada lambatnya pembangunan sosial dan infrastruktur.
“Kehadiran perusahaan besar seharusnya membawa manfaat bagi ekonomi lokal. Tapi yang kami temukan, SPX Shopee justru beroperasi tanpa izin, tanpa kontribusi nyata bagi daerah,” lanjutnya.
Massa aksi mendesak agar DPMPTSP segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar operasional SPX Shopee di Pandeglang dihentikan sementara, sampai perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Dalam aksi tersebut, salah satu perwakilan DPMPTSP, Adi, menemui massa dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.
“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam. Tuntutan yang disampaikan teman-teman mahasiswa akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Adi di hadapan demonstran.
AMPB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Mereka juga meminta agar pengawasan terhadap perusahaan logistik di Pandeglang diperketat agar tidak menjadi celah bagi pelanggaran hukum yang merugikan negara.