NUSAKATA.COM – Polda Banten menangkap Influencer TikTok Mahesa Albantani, yang juga dikenal dengan nama Saepudin, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya. Minggu, (13/7/2025).
Penangkapan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu ulama terkemuka di Banten, KH. Matin Syarkowi.
Mahesa dikenal sebagai aktivis media sosial yang vokal menentang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia sering menjadi motor penggerak aksi-aksi protes warga, terutama dalam menolak dugaan perampasan tanah oleh pengembang proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Mahesa diduga telah menyebarkan pernyataan provokatif melalui media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak reputasi KH. Matin Syarkowi.
KH. Matin sendiri merupakan tokoh Nahdlatul Ulama yang kini menjabat sebagai pengurus PBNU periode 2022–2027. Selain itu, ia juga memimpin Pondok Pesantren Al Fathaniyah Tengkele di Kota Serang.
Salah satu unggahan Mahesa yang memicu kontroversi berbunyi: “Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”
Unggahan tersebut dianggap sebagai bentuk hasutan kebencian terhadap kalangan ulama, khususnya KH. Matin Syarkowi, dan dinilai telah merendahkan martabat tokoh agama di Banten.
Selain tuduhan pencemaran nama baik, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan pengancaman terhadap jurnalis.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang menyebut Mahesa telah melontarkan ancaman terhadap wartawan yang berencana meliput sebuah acara pada 10 Mei 2025.
Dalam ancamannya, Mahesa disebut mengatakan akan “menghantam wartawan dengan kamera” bila mereka tetap melakukan peliputan.
Ketika dimintai konfirmasi oleh salah satu media lokal, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya mas,” jawab Yudhis singkat lewat pesan WhatsApp. ***