Menu

Mode Gelap
 

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Yang Dikontrak Indomart Di Tarogong Labuan Angkat Bicara

- Nusakata

12 Jul 2025 20:41 WIB


					Foto : Gambar Indomart tarogong dan Rumah Makan Padang (Dok/salah satu media Online) Perbesar

Foto : Gambar Indomart tarogong dan Rumah Makan Padang (Dok/salah satu media Online)

NUSAKATA.COM – Adanya dugaan permasalahan antara pemilik Rumah Makan Padang dan Indomart yang berada di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang Banten, menjadi polemik.

Kuasa Hukum Pemilik lahan atas nama Hendro, yang dikontrak/disewa pihak perusahaan milik Indomart angkat bicara.

Disampaikan Yudistira dari kantor Hukum YMS & Associates, ia menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media Online pada tanggal 11 Juli 2025 dengan judul “Diduga Melanggar Perizinan Indomart Tarogong Akan Di Demo DPC GWI Pandeglang ”.

Yudis mengatakan, hal ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

“Maka bersama ini, kami menyampaikan klarifikasi resmi.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa, pembangunan pagar batas yang menutupi aliran air got, yang berakibat got susah di bersihkan kalau terjadi penyumbatan,” Ungkapnya. Sabtu, (12/7/2025).

Ia mengulas pemberitaan tersebut, tapi pihak Indomart tetap membangunnya yang mengakibatkan tetangga serangan jantung sampai meninggal dunia.

“Kami menilai bahwa informasi/berita yang demikian adalah tidak benar dan tidak berdasar. Terkesan mengada-ada dan tidak sesuai Fakta yang sebenarnya,” Papar Yudis Kuasa Hukum Pemilik lahan dari Suhendro Limantoro.

Dianggapnya bahwa, berdasarkan informasi yang  didapatkan senyatanya pihak pemilik rumah makan telah melakukan kegiaatan bakar-bakaran diatas tanah milik kliennya.

“Tepatnya di dinding toko untuk waralaba Indomart, yang beresiko akan menimbulkan kebakaran,” Terangnya.

Lanjutnya, oleh karena itu kliennya melalui perwakilannya Pak Asep telah menyamapaikan kepada pemilik rumah makan padang tersebut, bahwa akan di lakukan pemagaran karena demi untuk keamanan.

“Bahwa perlu kami tegaskan didirikan tembok pembatas di atas tanah milik yang telah terdaftar pada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pandeglang adalah merupakan hak dari pemilk tanah dan tidak melanggar ketentuan peraruran perundang-undangan,” Tandasnya.

Kuasa Hukum Tersebut menyampaikan, Jika di kaitkan dengan izin PBG, Maka pagar tembok beton bukan merupakan bangunan dan tidak memerlukan izin dari pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.

“Jadi kami sampaikan dengan tegas agar menyampaikan berita yang akuntabel dan terpercaya,” Sambungnya.

Ia menuturkan kembali, karena dengan berita yang demikian di sampaikan akan menjatuhkan reputasi dan kredibilitas wartawan.

“Bahwa Sesuai dengan hak kami berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), kami meminta pihak redaksi untuk
Segera memuat hak jawab dan klarifikasi ini secara proporsional
melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak akurat tersebut,” Harapnya.

Dan ke depan, Ungkap Yudis,  menjalankan prinsip jurnalisme yang mengedepankan verifikasi dan keberimbangan informasi.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mengedepankan asas objektivitas dan kebenaran data, demikian kami sampaikan,” Tutupnya. ***

Baca Lainnya

Aktivis Soroti Dugaan Anggaran Pemeliharaan SDN 3 Keusik Tahun 2025

3 February 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Lahat Sambangi Korban Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

31 January 2026 - 23:52 WIB

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Fakultas Hukum Universitas Samawa Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027

29 January 2026 - 20:25 WIB

Trending di Daerah