Menu

Mode Gelap
 

Aktivis BKB Nilai DPMPD dan Inspektorat Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Program Desa

- Nusakata

2 Jul 2025 03:23 WIB


					Aktivis BKB Nilai DPMPD dan Inspektorat Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Program Desa Perbesar

NUSAKATA.COM – Aktivis dari Bangun Kebaikan Banten (BKB) gelar rapat dengar pendapat dengan komisi I DPRD Pandeglang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa DPMPD serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang, pada Senin (30/06/25).

Rapat dengan pendapat tersebut menyoal keresahan publik terkait program Dana Desa, khususnya dalam aspek ketahanan pangan.

Ilham Mutakhir, ketua umum BKB, menyampaikan bahwa merujuk pada putusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, putusan Kepmendes, Nomor 82 Tahun 2022, dan Kepmendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan, pemerintah pusat telah mengalokasikan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, implementasinya justru menimbulkan tanda tanya.

“Program ini seharusnya menjadi solusi ketahanan pangan di desa, namun faktanya tidak memberikan dampak signifikan. Anggaran terus disalurkan setiap tahun, tapi hasilnya nihil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari DPMPD Pandeglang, dan Inspkektorat Kabupaten Pandeglang,”  tegas Ilham.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana yang mengarah pada kerugian masyarakat desa.

“Kami menduga DPMPD dan Inspektorat tidak menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi sebagaimana mestinya. Ini membuka celah besar terjadinya penyelewengan,” tambahnya.

Ironisnya seorang sekertaris Inspektorat tidak tau soal tiga slogan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, yaitu Responsif Akuntabel dan Trasfaran.

Ini menandakan jelas bahwa Sekertaris Inspektorat tidak tau fungsi dan perannya sebagai pejabat publik, padahal tiga slogan Inspektorat tersebut tertulis jelas di loby kantor Inspektorat Kabupaten Pandeglang.

“Saya terkejut, syok serta kekhawatiran yang mendalam kepada sekertaris Inspektorat Kabupaten Pandeglang, ketika saya bertanya tiga slogan Inspektorat seoranng sekertaris tidak tau, ini menandakan kurangnya literasi serta tidak bertanggung jawab atas peran dan fungsinya sebagai pejabat publik, sungguh memalukan,” tuturnya.

Senada dengan Ilham, aktivis lainnya, Adam, turut mempertanyakan terkait Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kami meminta informasi soal hasil pengawasan yang telah di lakukan oleh Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, Adam menerangkan bahwa kepala dinas DPMPD dan INSPEKTORAT kabupaten pandeglang terlalu muter-muter dan nggan memberikan informasi.

“Kami menduga dengan kuat DPMPD dan inspektorat tidak mempunyai data atas informasi yang kami tanyakan, ini patut di pertanyakan kreadibilitasnya, dan pemerintah kabupaten pandeglang harus segera evaluasi atas kinerja buruk DPMPD dan inspektorat, demi kemajuan kabupaten pandeglang,” tutupnya.***

Baca Lainnya

Khoerul Muslim Terpilih Sebagai Ketua Umum PC PMII Pandeglang 2025-2026

13 October 2025 - 15:27 WIB

Bangunan Waralaba di Cisata Dipertanyakan Izinnya, Warga Sekitar Protes

13 October 2025 - 13:04 WIB

Formatur Karang Taruna Pandeglang Gelar Rapat Penyusunan Kepengurusan, Siap Songsong Indonesia Emas 2045

13 October 2025 - 10:07 WIB

Bupati Lahat Respon Azhar Fajri Pasien Hemodialisa 

12 October 2025 - 19:49 WIB

Implementasi Perusahaan Perkebunan, Wabup Lahat Ajak Perusahaan Berkontribusi

12 October 2025 - 08:07 WIB

Diduga Ada Monopoli Kontraktor Pada Proyek Dinas PUPR Provinsi Banten

7 October 2025 - 16:35 WIB

Trending di Daerah