NUSAKATA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (25 Juni 2025) sekitar pukul 15.30 WITA, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berhasil membekuk tiga terduga pengedar sabu di Dusun Dorotoi Barat, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AR (42), MR (33), dan BH (49), warga setempat. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Dompu menjelaskan bahwa operasi tersebut dipimpin oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan dukungan dari Tim Puma dan anggota Polsek Hu’u. Meski sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku, tim berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan ketiganya tanpa insiden berarti.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap profesionalisme tim di lapangan. Ia memuji tindakan tegas namun tetap humanis yang ditunjukkan oleh personel saat menghadapi kendala di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika, antara lain:
- Plastik klip berisi kristal diduga sabu,
- Alat hisap sabu,
- Senjata tajam berupa satu bilah samurai dan satu sangkur,
- Lima unit telepon genggam,
- Korek api, gunting, dan tas penyimpanan sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar (bruto 0,48 gram, netto 0,16 gram) dan di luar rumah (bruto 2,53 gram, netto 0,16 gram). Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan interogasi awal, para pelaku diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Hu’u dan merasa tak tersentuh oleh aparat. Mereka bahkan menganggap wilayah tersebut sebagai “kekuasaannya”.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Dompu,” tegas IPTU Rahmadun.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 dan 112 KUHP Jo. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Jurnalis: Rdw/ddo