NUSAKATA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A–45/VI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 18 Juni 2025.
Kronologi Kejadian
Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Satresnarkoba menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba jenis sabu yang kerap berlangsung di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Hasil operasi berhasil mengamankan tiga orang tersangka:
1. Hendro Sawolo bin Heri Sugihartoyo
Jenis kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan
2. Yensi Novalia binti Alwi
Jenis kelamin: Perempuan
Pekerjaan: Ibu rumah tangga
Alamat: Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu
3. Ria Arsita binti Idirman (Alm.)
Jenis kelamin: Perempuan
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat
Barang Bukti yang Diamankan:
3 paket kecil sabu seberat bruto 0,86 gram
12 plastik klip transparan berisi sisa sabu seberat bruto 1,34 gram
2 bal plastik klip kosong
1 sendok plastik (sekop)
1 timbangan digital
1 kotak kaleng warna perak
1 set alat hisap sabu (bong)
Status dan Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan:
– Pasal 114 ayat (1) sebagai dakwaan primer
– Pasal 112 ayat (1) sebagai dakwaan subsider
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut. (ROBBY)