NUSAKATA.COM – Tim Khusus Polsek Woja, Polres Dompu, berhasil menangkap seorang pemuda terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua pelajar perempuan. Kejadian ini berlangsung pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, di pinggir jalan lintas Sumbawa–Dompu.
Kapolsek Woja Iptu M. Norkurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DD (24), warga Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, ditangkap karena diduga merampas dua unit handphone milik RS (16) asal Tarano, Sumbawa, dan RI (15) dari Pekat, Dompu.
Kronologi kejadian bermula ketika kedua korban tengah duduk di atas sepeda motor di tepi jalan. Pelaku sempat datang dan bertanya soal arah sungai, lalu pergi.
Tak lama kemudian ia kembali, berpura-pura mengajak korban berbicara. Saat korban mencoba pergi karena merasa risih, pelaku justru membuntuti mereka dan secara tiba-tiba merampas dua handphone dari tangan korban.
Korban yang panik langsung berteriak, sehingga warga sekitar keluar dan menghadang pelarian pelaku. Untuk menghindari amukan massa, pelaku diamankan ke rumah Kepala Dusun Raba, Desa Rababaka, Kecamatan Woja.
Menerima laporan warga, Kapolsek Woja bersama anggota segera menuju lokasi untuk mengevakuasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Woja, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta melanjutkan proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit handphone Samsung A15
- 1 unit handphone Realme C61
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku
Saat ini, DD telah ditahan di Polsek Woja dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Di tempat terpisah, AKP Zuharis menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat dan kecepatan personel Polsek Woja dalam merespons laporan warga.
“Polsek Woja akan terus bersikap tegas dan responsif dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. (Ridwan/ddo).