NUSAKATA.COM – Mencuatnya Kepala Sekolah SDN Ciherang 1 yang melarang jurnalis meliput di kegiatan Pelepasan Kelas 6. Hal ini menjadi problematik dan pertanyaan kapasitas Kepala Sekolah SDN Ciherang 1 Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, sebagai apa sehingga bisa melarang jurnalis untuk menerbitkan berita.
Sesuai dengan undang undang Pers di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. UU ini juga melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Selain itu, UU Pers mengatur tentang hak dan kewajiban pers, kode etik jurnalistik, serta sanksi hukum untuk pelanggaran pers.
UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, yang berarti pers bebas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Kamis, (19/05/2025).
Hal ini di tanggapi oleh Sekdis Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Nono, selaku Sekertaris Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
“Kepala sekolah tidak boleh melakukan larangan kepada pers. Karena tanpa mereka masyarakat akan tertinggal informasi demi kepentingan publik,” ujarnya.
Adapun adanya edaran surat Himbauan dari PLT. Kadisdikpora Pada saat itu bukan berarti melarang mutlak, sepanjang pertama kegiatan pelepasan tersebut murni keinginan komite dan wali murid.
“Kedua, sifatnya sederhana menggunakan fasilitas yang ada. Ketiga yabg tidak mampu jangan di paksakan kalau bisa di bantu sebisa mungkin agar yang kurang mampu ikut juga merasakan kebahagiaan dalam acara pelepasan tersebut,” Tuturnya.
“Tidak ada kapasitas kepala sekolah untuk melarang jurnalis,wartawan,pers untuk menyiarkan berita untuk publik,” Tambahnya. (Irgi)