NUSAKATA.COM – Puluhan massa dari Pergerakan Pribumi Pandeglang (PPP) kembali turun ke jalan dalam Aksi Demonstrasi Jilid IV, yang digelar pada Kamis pagi (19/06/25).
Aksi ini dilakukan di depan Kantor Inspektorat Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
PPP menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh DPMPD, khususnya terkait dengan inventarisasi anggaran kegiatan Dana Desa.
Temuan lapangan dari PPP mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam 6 subkegiatan yang dikelola DPMPD Pandeglang, yaitu:
1. Restoratif Justice
2. KIM
3. Publikasi
4. Honorarium Musrenbang
5. Buku Administrasi Desa
6. Perubahan Iklim
TB Ahmad Zaelani, selaku Koordinator Lapangan I, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan ini telah menyalahi aturan hukum.
“Inspektorat Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang jangan tutup mata melihat fenomena yang terjadi di DPMPD. Inventarisasi anggaran ini melanggar aturan Kemendes PDT No. 02 Tahun 2004. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas TB.
TB juga menambahkan bahwa bila aparat penegak hukum tidak segera bertindak, pihaknya menduga adanya “main mata” antara DPMPD dan penegak hukum.
“Jika ini dibiarkan, kami menduga ada permainan. Karena itu, kami mendorong Menteri Desa turun tangan dan mengaudit semua desa di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan II, Aef Saepurosad, turut menyampaikan kekesalannya dalam orasi.
“DPMPD Pandeglang jangan beralih fungsi menjadi pedagang buku dan baju. Serahkan kegiatan desa kepada desa, sesuai porsinya,” tegasnya.
Aksi berlangsung damai dan tertib, dengan pengamanan dari pihak kepolisian. PPP menyatakan bahwa aksi ini tidak akan menjadi yang terakhir jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Mereka juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.***