NUSAKATA.COM – Komisi II DPR RI akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Pj Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, yang melibatkan empat pulau: Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Selain itu, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu juga akan dipanggil agar semua pihak bisa duduk bersama menyelesaikan polemik ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa jadwal pertemuan akan ditentukan usai masa reses DPR yang berlangsung dari 27 Mei hingga 23 Juni 2025.
Bahtra menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah dan adil dengan pendekatan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial. Ia juga menegaskan bahwa isu ini tidak boleh dipolitisasi.
Untuk mengurai konflik, Komisi II mendorong empat langkah:
- Menunda pelaksanaan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi di lapangan.
- Merevisi keputusan tersebut bila terbukti pulau-pulau itu masuk wilayah Aceh secara historis dan yuridis.
- Membentuk tim klarifikasi yang melibatkan Kemendagri, Pemda terkait, BIG, BPN, dan DPR.
- Mengikutsertakan masyarakat dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta.
Bahtra juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik wilayah harus sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menghargai kekhususan daerah, serta merujuk pada UU tentang Pemerintahan Aceh dan Wilayah Negara.
Ia menambahkan, sengketa serupa juga terjadi di daerah lain seperti antara NTT dan Maluku soal Pulau Talan dan Pulau Babi, serta konflik perbatasan antarprovinsi di Kalimantan dan Jakarta-Banten.