Menu

Mode Gelap
 

Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Tolak Perpindahan 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut

- Nusakata

14 Jun 2025 11:27 WIB


					Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Tolak Perpindahan 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut (Ist) Perbesar

Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Tolak Perpindahan 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut (Ist)

NUSAKATA.COM – Presiden Mahasiswa IAIN Langsa, Ahmad Subastian Tarigan, menyatakan penolakan tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menghapus administrasi empat pulau di wilayah Aceh Singkil—yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu, (14/6/2025).

Menurutnya, keputusan ini tidak hanya merusak sejarah dan identitas masyarakat Aceh, namun juga mengungkap prinsip keadilan geografis, budaya, dan administrasi yang selama ini melekat erat di wilayah Aceh Singkil. Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara geografis dan budaya lebih dekat dengan Aceh dibandingkan Sumatera Utara.

“Pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat pesisir Aceh Singkil. Bahkan dokumen peta topografi TNI AD tahun 1978 dan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 secara jelas menunjukkan bahwa wilayah itu termasuk dalam pemerintahan Aceh,” ujarnya.

Ia juga merasa khawatir bahwa keputusan ini berpotensi memicu konflik batas wilayah antarprovinsi dan mengganggu stabilitas serta keharmonisan sosial di daerah perbatasan.

“Masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil, mulai merasakan keresahan akibat keputusan ini. Jika tidak segera ditinjau ulang, akan timbul kekhawatiran akan timbulnya kejadian sosial,” lanjutnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Langsa mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan peninjauan kembali keputusan tersebut secara transparan dengan melibatkan pihak independen serta tokoh adat lokal.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengusulkan agar keempat pulau tersebut dikelola bersama oleh dua provinsi. Namun, tawaran tersebut justru memperkeruh suasana, terlebih setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pernyataan dari Mendagri yang mempersilakan membawa permasalahan ini ke PTUN justru menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Aceh agar segera mengambil sikap tegas. Perlu kami tegaskan bahwa opsi pengelolaan bersama bukanlah solusi dalam menyelesaikan permasalahan wilayah yang telah memiliki akar historis dan legalitas yang kuat,” tutup Tarigan.

Baca Lainnya

Desa Citalahab Membangun Jalan Dan Penyaluran BLTD DD Tahap II

14 September 2025 - 23:01 WIB

KPU, Bawaslu, dan Kelompok 7 KKL Desa Simu Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Gen Z di SMAN 1 Maronge

14 September 2025 - 12:52 WIB

Desa Pasirawi Realisasikan Dana Desa Tahap II

11 September 2025 - 21:06 WIB

LASMI Banten Desak Penegakan Hukum: Dugaan Kerugian Negara Rp917 Juta di DPUPR Pandeglang

11 September 2025 - 16:51 WIB

Kelompok 5 KKL Desa Sepayung Sukses Gelar Edukasi Pengolahan Sampah Plastik Guna Mendukung SDGs

9 September 2025 - 14:41 WIB

HMI Desak PKB Pecat Oknum Anggota Partai yang diduga Menjadi Dalang Pungli P3TGAI 30%

8 September 2025 - 19:25 WIB

Trending di Daerah