Menu

Mode Gelap
 

Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Tolak Perpindahan 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut

- Nusanews.co

14 Jun 2025 11:27 WIB


					Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Tolak Perpindahan 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut (Ist) Perbesar

Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Tolak Perpindahan 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut (Ist)

NUSAKATA.COM – Presiden Mahasiswa IAIN Langsa, Ahmad Subastian Tarigan, menyatakan penolakan tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menghapus administrasi empat pulau di wilayah Aceh Singkil—yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu, (14/6/2025).

Menurutnya, keputusan ini tidak hanya merusak sejarah dan identitas masyarakat Aceh, namun juga mengungkap prinsip keadilan geografis, budaya, dan administrasi yang selama ini melekat erat di wilayah Aceh Singkil. Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara geografis dan budaya lebih dekat dengan Aceh dibandingkan Sumatera Utara.

“Pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat pesisir Aceh Singkil. Bahkan dokumen peta topografi TNI AD tahun 1978 dan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 secara jelas menunjukkan bahwa wilayah itu termasuk dalam pemerintahan Aceh,” ujarnya.

Ia juga merasa khawatir bahwa keputusan ini berpotensi memicu konflik batas wilayah antarprovinsi dan mengganggu stabilitas serta keharmonisan sosial di daerah perbatasan.

“Masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil, mulai merasakan keresahan akibat keputusan ini. Jika tidak segera ditinjau ulang, akan timbul kekhawatiran akan timbulnya kejadian sosial,” lanjutnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Langsa mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan peninjauan kembali keputusan tersebut secara transparan dengan melibatkan pihak independen serta tokoh adat lokal.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengusulkan agar keempat pulau tersebut dikelola bersama oleh dua provinsi. Namun, tawaran tersebut justru memperkeruh suasana, terlebih setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pernyataan dari Mendagri yang mempersilakan membawa permasalahan ini ke PTUN justru menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Aceh agar segera mengambil sikap tegas. Perlu kami tegaskan bahwa opsi pengelolaan bersama bukanlah solusi dalam menyelesaikan permasalahan wilayah yang telah memiliki akar historis dan legalitas yang kuat,” tutup Tarigan.

Baca Lainnya

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

CV. Falaha Dahril Diapresiasi Warga Kampung Sawit Dua, Desa Taman Sari

1 July 2025 - 06:17 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

Mahasiswa Desak Kepala DPUPR Lebak Mundur, Gerbang Kantor Diterobos

30 June 2025 - 20:19 WIB

Calon Sekretaris Daerah Pandeglang Banyak Dipertanyakan

30 June 2025 - 12:54 WIB

PC PMII Kabupaten Serang Sukses Gelar Pelatihan Kader Lanjut (PKL) II di Yayasan Ikhlas Salman Al-Farisiy

30 June 2025 - 06:54 WIB

Trending di Daerah