NUSAKATA.COM – Pada April 2024, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran Pasar Kutabumi sebagai upaya revitalisasi untuk menciptakan fasilitas pasar yang lebih mutakhir dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung.
Pasar ini dikelola oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), sebuah entitas bisnis milik pemerintah daerah. Meskipun beberapa pedagang memiliki hak guna bangunan yang sah, pemerintah berpendapat bahwa hak tersebut telah berakhir.
Pembongkaran ini menimbulkan protes dari pedagang yang menolak relokasi, dengan klaim bahwa tindakan pemerintah tersebut bersifat otoriter dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan dibalik pembongkaran Pasar Kutabumi adalah untuk melaksanakan instruksi Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, yang memerintahkan untuk melakukan pembongkaran pasar tersebut dengan pendekatan humanis.
Pembongkaran ini dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 20 April 2024, sebagai bagian dari upaya revitalisasi pasar untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung. Sumber : Radar banten.
Namun, tindakan sepihak pemerintah dalam membongkar Pasar Kutabumi menimbulkan pertanyaan tentang status tanah yang dibongkar. Apakah benar tanah tersebut milik pemerintah atau milik pribadi? Beberapa pedagang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun pemerintah mengklaim bahwa SHGB tersebut tidak lagi berlaku.
Hal ini menimbulkan kontroversi dan spekulasi warga tentang pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah.
Tetapi argument tersebut dibantah oleh Deden selaku Perumda NKR Tangerang. “Jangan-jangan bukan pengabaian atau pelanggaran HAM. (Tapi) pelanggaran terhadap kewajiban dia (Pedagang) terhadap negara. Coba bayangkan ya, apakah kalau pengabaian HAM, mereka (Pedagang) berhak tinggal di situ terus-menerus begitu,” kata Deden.
Kontroversi pembongkaran Pasar Kutabumi terus bergulir, memicu perdebatan sengit antara pemerintah dan pedagang yang terdampak. Berbagai pihak memiliki pendapat berbeda tentang keabsahan tindakan pemerintah, dengan beberapa menganggapnya sebagai langkah revitalisasi yang diperlukan, sementara yang lain melihatnya sebagai pelanggaran hak-hak warga. Berikut adalah salah satu pernyataan yang memicu perdebatan:
“Apakah pemerintah benar-benar melindungi hak-hak warga, ataukah hanya mempertahankan kekuasaan? Pertanyaan ini masih menghantui pedagang Pasar Kutabumi yang terus berjuang untuk hak-hak mereka.”
Penulis : zacky syahriza putra (mahasiswa Teknik informatika, universitas pamulang )