Menu

Mode Gelap
 

Puluhan Akun Medsos Digugat BYD, Hadiah Rp 11 Miliar Disiapkan

- Nusakata

5 Jun 2025 13:29 WIB


					Showroom BYD. (AP Photo/Eraldo Peres) Perbesar

Showroom BYD. (AP Photo/Eraldo Peres)

NUSAKATA.COM – Departemen Hukum BYD mengumumkan perkembangan terbaru terkait sejumlah perkara hukum yang berkaitan dengan kampanye fitnah terorganisir di dunia maya, pada Rabu (4/6/2025).

Menurut laporan Carnewschina pada Kamis (5/6/2025), perusahaan otomotif asal Tiongkok tersebut mengungkapkan bahwa mereka tengah menempuh jalur hukum terhadap 37 akun media sosial. Sementara itu, sebanyak 126 akun lain masih berada dalam pemantauan internal.

Sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi perusahaan, BYD kembali mengingatkan publik mengenai program pemberian imbalan bagi masyarakat yang memberikan informasi terpercaya mengenai aktivitas kampanye hitam. Imbalan yang diberikan berkisar antara Rp 115 juta hingga Rp 11 miliar (atau 50.000 hingga 5 juta yuan).

Li Yunfei, General Manager Departemen Branding dan Humas BYD, menyatakan bahwa semua konten bernada fitnah dan komentar yang merugikan telah disimpan sebagai bukti.

Ia menambahkan bahwa meskipun BYD terbuka terhadap kritik dan pemantauan media yang sah, perusahaan tidak akan mentolerir penyebaran informasi palsu atau serangan dengan niat jahat, dan akan terus menjalankan proses hukum.

Selama beberapa tahun terakhir, BYD mengaku telah menjadi target kampanye sistematis yang menyebarkan tudingan palsu dan informasi menyesatkan, yang berdampak negatif terhadap citra dan stabilitas bisnis perusahaan.

Berikut beberapa kasus yang telah ditangani secara hukum:

  • Pengguna Weibo “Zhou Haoran Sean” dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik karena menuduh BYD memanfaatkan influencer untuk menjatuhkan pesaing. Ia dijatuhi hukuman untuk meminta maaf secara terbuka dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,38 miliar (100.000 yuan).
  • Akun video WeChat “AutoBiBiBi” terbukti menghina serta mencemarkan nama baik BYD dan manajemen perusahaan. Pengadilan menjatuhkan hukuman permintaan maaf serta kompensasi senilai Rp 1,38 miliar.
  • Akun WeChat dan Douyin “Taodianchi” serta “Yin Ge Jiang Dianche” (yang kini berganti nama menjadi “Yin Ge Pujie Xinnengyuan”) ditetapkan bersalah karena menyebarkan informasi palsu tentang keamanan dan mutu kendaraan BYD. Tindakan tersebut dinilai sebagai persaingan tidak sehat, dan pelakunya dijatuhi denda Rp 830 juta (60.000 yuan) dan wajib menyampaikan permintaan maaf.
  • Pengguna “Samo XXX” dijatuhi hukuman oleh pihak kepolisian karena menyebarluaskan rumor palsu tentang kebangkrutan BYD.
  • Pengguna “Grape碎XXX” dikenakan sanksi penahanan administratif atas penyebaran informasi bohong mengenai ledakan kendaraan.
  • Akun “Hoax” masih dalam proses investigasi karena konten pencemaran nama baik terhadap BYD.

Perusahaan juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kampanye negatif ini masih terus berjalan. Publik tetap diimbau untuk menyampaikan informasi valid, dan program hadiah bagi pelapor tetap berlaku.

BYD kembali menekankan pentingnya mematuhi hukum dalam aktivitas daring, serta menyatakan akan terus menempuh jalur hukum demi menjaga hak dan nama baik perusahaan dari upaya penyebaran berita palsu dan fitnah.

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN STKIP Syekh Manshur Gelar Festival Masyarakat, Dorong UMKM dan Literasi Digital di Desa Sukamanah

3 August 2025 - 12:41 WIB

Dengan Hook dan Konten Kreatif, KKN UBP Karawang Bantu Agroeduwisata Desa Sukajadi Go Digital

3 August 2025 - 00:52 WIB

Diduga Pengusaha Internet Voucher Ceria.net Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin

31 July 2025 - 11:32 WIB

Sinergi Rumah Zakat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Angsana

31 July 2025 - 09:15 WIB

Motor Listrik Kian Diminati, Begini Cara Merawatnya

18 July 2025 - 08:03 WIB

Teknologi untuk Desa, Inovasi untuk Rakyat: Harapan Mahasiswa di KKL 2025

15 July 2025 - 14:41 WIB

Trending di Technologi