Menu

Mode Gelap
 

Puluhan Akun Medsos Digugat BYD, Hadiah Rp 11 Miliar Disiapkan

- Nusakata

5 Jun 2025 13:29 WIB


					Showroom BYD. (AP Photo/Eraldo Peres) Perbesar

Showroom BYD. (AP Photo/Eraldo Peres)

NUSAKATA.COM – Departemen Hukum BYD mengumumkan perkembangan terbaru terkait sejumlah perkara hukum yang berkaitan dengan kampanye fitnah terorganisir di dunia maya, pada Rabu (4/6/2025).

Menurut laporan Carnewschina pada Kamis (5/6/2025), perusahaan otomotif asal Tiongkok tersebut mengungkapkan bahwa mereka tengah menempuh jalur hukum terhadap 37 akun media sosial. Sementara itu, sebanyak 126 akun lain masih berada dalam pemantauan internal.

Sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi perusahaan, BYD kembali mengingatkan publik mengenai program pemberian imbalan bagi masyarakat yang memberikan informasi terpercaya mengenai aktivitas kampanye hitam. Imbalan yang diberikan berkisar antara Rp 115 juta hingga Rp 11 miliar (atau 50.000 hingga 5 juta yuan).

Li Yunfei, General Manager Departemen Branding dan Humas BYD, menyatakan bahwa semua konten bernada fitnah dan komentar yang merugikan telah disimpan sebagai bukti.

Ia menambahkan bahwa meskipun BYD terbuka terhadap kritik dan pemantauan media yang sah, perusahaan tidak akan mentolerir penyebaran informasi palsu atau serangan dengan niat jahat, dan akan terus menjalankan proses hukum.

Selama beberapa tahun terakhir, BYD mengaku telah menjadi target kampanye sistematis yang menyebarkan tudingan palsu dan informasi menyesatkan, yang berdampak negatif terhadap citra dan stabilitas bisnis perusahaan.

Berikut beberapa kasus yang telah ditangani secara hukum:

  • Pengguna Weibo “Zhou Haoran Sean” dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik karena menuduh BYD memanfaatkan influencer untuk menjatuhkan pesaing. Ia dijatuhi hukuman untuk meminta maaf secara terbuka dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,38 miliar (100.000 yuan).
  • Akun video WeChat “AutoBiBiBi” terbukti menghina serta mencemarkan nama baik BYD dan manajemen perusahaan. Pengadilan menjatuhkan hukuman permintaan maaf serta kompensasi senilai Rp 1,38 miliar.
  • Akun WeChat dan Douyin “Taodianchi” serta “Yin Ge Jiang Dianche” (yang kini berganti nama menjadi “Yin Ge Pujie Xinnengyuan”) ditetapkan bersalah karena menyebarkan informasi palsu tentang keamanan dan mutu kendaraan BYD. Tindakan tersebut dinilai sebagai persaingan tidak sehat, dan pelakunya dijatuhi denda Rp 830 juta (60.000 yuan) dan wajib menyampaikan permintaan maaf.
  • Pengguna “Samo XXX” dijatuhi hukuman oleh pihak kepolisian karena menyebarluaskan rumor palsu tentang kebangkrutan BYD.
  • Pengguna “Grape碎XXX” dikenakan sanksi penahanan administratif atas penyebaran informasi bohong mengenai ledakan kendaraan.
  • Akun “Hoax” masih dalam proses investigasi karena konten pencemaran nama baik terhadap BYD.

Perusahaan juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kampanye negatif ini masih terus berjalan. Publik tetap diimbau untuk menyampaikan informasi valid, dan program hadiah bagi pelapor tetap berlaku.

BYD kembali menekankan pentingnya mematuhi hukum dalam aktivitas daring, serta menyatakan akan terus menempuh jalur hukum demi menjaga hak dan nama baik perusahaan dari upaya penyebaran berita palsu dan fitnah.

Baca Lainnya

Bapenda Banten Mencatat Dua Juta Kendaraan Yang Menunggak Pajak

30 January 2026 - 07:44 WIB

Mahasiswa KKN Dorong UMKM Desa Jagabaya Naik Kelas Lewat Strategi Digital Marketing Berkelanjutan

22 January 2026 - 21:52 WIB

Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok VI Desa Jagabaya, Kecamatan Warungunung, Kabupaten Lebak menggelar Workshop Digital Marketing bertema “Strategi Digital Marketing Efektif untuk Meningkatkan Penjualan di Era Digital”, Senin (19/1/2026).

China Bangun Pulau Besar Setelah Timbun Pasir Belasan Tahun

19 January 2026 - 13:14 WIB

Mobil BMW Jadi Senjata Roket Rakitan Lawan Rusia

19 December 2025 - 11:03 WIB

Disdukcapil Kabupaten Lahat Raih Top 3 Dan Top 6 Inovasi Pelayanan Publik Sumsel 2025

11 December 2025 - 21:39 WIB

Perusahaan PT Wankai Advanced Materials Indonesia Akan Produksi Plastik

10 December 2025 - 19:52 WIB

Trending di Ekonomi