Menu

Mode Gelap
 

Karangasem Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di 190 Desa Adat, Perkuat Sinergi Hukum dan Adat

- Nusanews.co

31 May 2025 09:45 WIB


					Photo: Kajati Bali, Ketut Sumedana menandatangani prasasti peresmian Bale Kerta Adhyaksa di Amlapura (dok: Pemkab Karangasem). Perbesar

Photo: Kajati Bali, Ketut Sumedana menandatangani prasasti peresmian Bale Kerta Adhyaksa di Amlapura (dok: Pemkab Karangasem).

NUSAKATA.COM – Kabupaten Karangasem mencatat sejarah baru dengan meresmikan Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 75 desa, 3 kelurahan, dan 190 desa adat, sebagai upaya integrasi hukum positif dengan kearifan lokal Bali. Peresmian ini dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, pada Senin, (26/5/2025).

Giat peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Gubernur Bali, Bupati Karangasem, dan Wakil Bupati Karangasem. Tabuh gambelan baleganjur dan pertunjukan budaya khas Bumi Lahar memeriahkan suasana yang sarat makna kebersamaan dan keadilan.

Menurut Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, Bale Kertha Adhyaksa bukan sekadar tempat penyelesaian sengketa, melainkan ruang dialog yang menekankan restorative justice, yaitu pendekatan pemulihan hubungan sosial secara damai dan bermartabat. Gagasan ini sejalan dengan cita-cita Bali menjaga harmoni antara hukum dan adat.

Ia menyebut langkah ini sebagai strategi memperkuat peran desa adat dalam menjaga stabilitas sosial dan ajeg budaya dan adat Bali.

“Ini adalah rumah bersama untuk keadilan yang manusiawi,” tegasnya saat itu, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Sementara itu, Gubernur Bali turut menyampaikan apresiasi, menyebut inisiatif ini sebagai model nasional dalam penyelesaian konflik berbasis adat. Menurutnya, program ini tidak hanya memberi ruang dialog di masyarakat, tetapi juga membumikan nilai-nilai luhur warisan budaya Bali dalam ranah hukum.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai tempat penyelesaian sengketa, edukasi hukum, dan pendampingan, baik untuk masyarakat maupun aparat desa.

“Dengan pendekatan kekeluargaan, kita bisa mengurangi beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yang kini sudah over kapasitas,” ujarnya.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mendampingi desa dan desa adat agar mandiri secara hukum.

“Masalah-masalah kecil jangan sampai dibawa ke meja hijau. Di sini tempat kita berdamai dan mencari keadilan yang berakar pada budaya,” pungkasnya. (Dewa).

Baca Lainnya

CV. Falaha Dahril Diapresiasi Warga Kampung Sawit Dua, Desa Taman Sari

1 July 2025 - 06:17 WIB

Semarak 1 Muharram 1447 H, Langit Cigadung Mandiri Dihiasi Cahaya Doa dan Sholawat

29 June 2025 - 13:05 WIB

BRI BO Cilegon Salurkan Paket Pendidikan untuk Yatim Piatu di Bulan Suci Muharram

29 June 2025 - 11:21 WIB

UKM Jurnalistik Bidik Utama Gelar Gebyar Jurnalistik 2025, Hadirkan Peserta dari Berbagai Daerah di Banten

28 June 2025 - 21:41 WIB

Pria Mengandung Sendok Selama 6 Bulan

28 June 2025 - 19:14 WIB

Mahasiswa STKIP Syekh Manshur Belajar Budaya Langsung di Komunitas Adat Baduy

26 June 2025 - 08:00 WIB

Trending di Seni & Budaya