Menu

Mode Gelap
 

Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Hak Konstitusional Daerah dan Kebijakan Sentralistik

- Nusakata

21 May 2025 09:17 WIB


					Foto : Doni Sanjaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Unsa (ist) Perbesar

Foto : Doni Sanjaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Unsa (ist)

NUSAKATA.COM – Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa kembali mengemuka sebagai manifestasi dari keinginan masyarakat untuk memperjuangkan kemandirian, pemerataan pembangunan, dan pengakuan atas hak konstitusional daerah.

Namun, aspirasi ini kerap kali terbentur dengan realitas kebijakan yang masih bersifat sentralistik, di mana keputusan strategis terkait pemekaran wilayah lebih ditentukan oleh pertimbangan pusat ketimbang kebutuhan riil masyarakat daerah.

Secara konstitusional, Pasal 18 UUD 1945 memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Artinya, daerah memiliki hak untuk memperjuangkan bentuk pemerintahan yang lebih efektif dan sesuai dengan karakteristik lokalnya.

Pulau Sumbawa yang secara geografis, kultural, dan historis memiliki keunikan tersendiri, layak untuk memperoleh status provinsi demi mempercepat pembangunan dan pelayanan publik yang lebih merata.

Namun dalam praktiknya, kebijakan pemekaran wilayah sangat dikontrol ketat oleh pemerintah pusat melalui moratorium dan regulasi teknokratis.

Alih-alih memfasilitasi aspirasi daerah, kebijakan ini seringkali justru menjadi alat untuk meredam gerakan politik lokal. Pemerintah pusat beralasan bahwa pemekaran harus melalui kajian fiskal, tata kelola, dan kesiapan kelembagaan.

Namun, alasan ini sering kali menjadi tameng dari ketakutan akan fragmentasi politik dan pemborosan anggaran, tanpa melihat potensi besar yang bisa digali jika daerah diberikan ruang berkembang.

Pulau Sumbawa telah lama menyumbangkan kontribusi ekonomi dari sektor pertambangan, pariwisata, dan pertanian.

Namun, kontribusi itu tidak sebanding dengan alokasi pembangunan yang diterima. Infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan masih tertinggal dibandingkan wilayah barat NTB.

Kesenjangan ini menjadi argumen kuat mengapa Pulau Sumbawa memerlukan entitas provinsi tersendiri—agar kebijakan pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan lokal.

Wacana Provinsi Pulau Sumbawa bukan semata-mata persoalan politik identitas, tetapi juga perlawanan terhadap ketimpangan struktural yang diabaikan oleh pendekatan sentralistik.

Sudah saatnya negara mengedepankan prinsip bottom-up policy—memberi ruang bagi aspirasi masyarakat lokal untuk turut menentukan nasibnya sendiri.

Jika negara benar-benar ingin mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan inklusif, maka mendengarkan dan merespons aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan hanya keharusan administratif, tapi juga amanah konstitusional.

 

Oleh: Doni Sanjaya Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA)

Baca Lainnya

SK 103 Desa Depur: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Ancaman bagi Demokrasi Lokal

17 February 2026 - 20:43 WIB

Kajian Akademisi Soroti Lemahnya Daya Ikat Inbup Ritel Sumbawa, Berpotensi Bertentangan dengan Perda

29 January 2026 - 12:53 WIB

Negara Kehilangan Nurani: Nakes dan Guru Terpinggirkan oleh Kebijakan Instan

23 January 2026 - 20:51 WIB

Krisis Ekologi Pesisir Jawa Tengah: Perspektif Keadilan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat

15 January 2026 - 12:04 WIB

Aktivis Aditia Nilai TPP Ada Hal Konyol

8 January 2026 - 10:35 WIB

Pandeglang sebagai Ruang Belajar, Rantau yang Membentuk Kesadaran, Relasi, dan Karakter Mahasiswa Maluku

3 January 2026 - 19:58 WIB

Trending di Opini