NUSAKATA.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait isu ijazah palsu yang belakangan ramai diperbincangkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Jakarta pada Selasa (22/4/2025). “Kami meyakini terdapat indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Meski begitu, itu masih bersifat sementara. Ke depan bisa saja ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Yakup mengungkapkan bahwa tim hukum telah menyiapkan seluruh dokumen dan bahan pendukung terkait masalah ini, termasuk analisis yuridisnya.
“Sementara ini, ada sekitar empat orang yang telah kami siapkan seluruh dokumen dan bukti pendukungnya,” tambahnya.
Yakup juga mengatakan bahwa laporan resmi akan segera dibuat, tinggal menunggu arahan langsung dari Jokowi. “Secara umum persiapan sudah hampir selesai, hanya tinggal menunggu perintah dari Pak Jokowi,” tegasnya.
Kasus tuduhan ijazah palsu ini telah mencuat selama dua tahun terakhir. Selama menjabat, Jokowi memilih untuk tidak banyak merespons. Namun kini, setelah tidak lagi menjadi presiden, tim hukum siap mengambil langkah hukum untuk menanggapi tudingan tersebut.
Yakup juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempublikasikan ijazah asli Jokowi untuk menjaga etika hukum dan perlindungan data pribadi. Meski demikian, dokumen tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum jika diminta melalui jalur resmi.
“Kalau semua pejabat diminta menunjukkan ijazah ke publik, itu bisa menjadi preseden buruk. Proses hukum harus tetap berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut tim hukum, persoalan ini bukan semata tentang keaslian ijazah, melainkan lebih pada upaya sejumlah pihak yang ingin merusak citra Jokowi di hadapan masyarakat.