NUSAKATA.COM – Dua orang warga berinisial ND dan MH diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik politik uang guna mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut 01 dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Dilansir Sabtu, (19/4/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Modus yang mereka gunakan adalah dengan mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk dimasukkan ke dalam daftar nominatif, dengan janji pemberian uang tunai sebesar Rp 50.000 per orang.
Kompol Endang Sugiarto, Koordinator Penyidik Gakkumdu, mengungkapkan bahwa dari tangan para pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp 9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada pemilih berdasarkan daftar tersebut.
“Dua pelaku diamankan bersama uang tunai Rp 9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dalam daftar nominatif, masing-masing dijanjikan Rp 50.000 untuk mendukung paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. Alex disebut mendapatkannya dari Andri. Berdasarkan keterangan pelaku, Alex dan Andri adalah anak dari AZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
“Pelaku menyebut uang itu dari Alex, yang mendapatkannya dari Andri. Keduanya adalah anak AZ, anggota DPRD dari Fraksi Golkar,” lanjut Endang.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Cikeusal sekitar pukul 16.15 WIB dan di Kecamatan Ciruas sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain uang tunai, polisi juga menyita beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan enam lembar daftar nominatif penerima uang di TPS Desa Panyabranga, yang berisi 189 nama dari DPT.
“Semua barang bukti telah diserahkan ke Bawaslu untuk proses lebih lanjut,” tegas Endang.
Gakkumdu juga memastikan akan terus mengintensifkan patroli di daerah-daerah rawan demi memastikan PSU berlangsung secara jujur, aman, dan bebas dari politik uang.