NUSAKATA.COM – Masyarakat bersama sejumlah mahasiswa dari Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, menyuarakan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Tarumanagara terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
Aspirasi yang disampaikan warga dan mahasiswa kepada pemerintah desa disebut tidak mendapatkan tanggapan yang layak.
Dian Ardiansyah, perwakilan mahasiswa, mengungkapkan bahwa warga dan mahasiswa telah berupaya menjalin komunikasi serta memohon fasilitasi pertemuan dengan Kepala Desa dan Camat Cigeulis melalui pihak Polsek Cigeulis. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saat dihubungi oleh Kapolsek, Kepala Desa tidak merespons. Bahkan ketika Camat menghubungi, hasilnya pun sama. Tidak ada jawaban,” ujar Dian kepada Media. Kamis (17/04/2025).
Dian juga mengungkapkan kejanggalan lainnya saat telepon Ketua BPD Tarumanagara diangkat oleh Kepala Desa di hadapan massa yang datang. Namun, respons Kepala Desa dinilai tidak menghargai kehadiran masyarakat dan mahasiswa. “Beliau hanya mengatakan sedang berada di luar kampung untuk tahlilan, dan menyampaikan ‘Sok bae’ kepada kami. Ini sangat tidak pantas,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dian menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menyampaikan bahwa Ketua BPD Tarumanagara diketahui merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan satu anggota BPD lainnya juga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 64 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Dian.
Pihak mahasiswa dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Inspektorat dan Ombudsman untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa Tarumanagara.