Menu

Mode Gelap
 

Mangkir Audiensi, Kabid SD Dihantui Dugaan Pungli THR oleh Ketua K3S Kecamatan Bojong

- Nusakata

16 Apr 2025 20:27 WIB


					Potret IPLP di halaman Kantor Disdikpora Kabupaten Pandeglang (dok. Istimewa) Perbesar

Potret IPLP di halaman Kantor Disdikpora Kabupaten Pandeglang (dok. Istimewa)

NUSAKATA.COM – Institut Pemuda Lokal Pandeglang (IPLP) melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Pandeglang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kepada seluruh guru SD Negeri se-Kecamatan Bojong. Rabu, (16/04/2025).

Namun, dalam audiensi yang digelar tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) tidak hadir. Salah satu pegawai menyebutkan bahwa Kabid sedang berada di luar kantor saat pertemuan berlangsung.

Direktur Utama IPLP, Dian Ardiansyah, menyayangkan ketidakhadiran Kabid SD yang dianggap penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait temuan di lapangan.

“Kami datang secara resmi untuk meminta klarifikasi, namun sangat disayangkan pejabat yang bersangkutan justru tidak berada di tempat,” ujar Dian.

IPLP mengungkapkan telah menerima informasi disertai bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dalam sebuah grup yang menunjukkan adanya instruksi dari Ketua K3S kepada seluruh kepala sekolah untuk mengumpulkan dana THR sebesar Rp50.000 per guru, yang diperuntukkan bagi tenaga kerja sukarela (TKS).

Menurut Dian, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.

“Permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa, apalagi datang dari pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan struktural, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, dan ini bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Dian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” dapat dipidana karena penyalahgunaan jabatan.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang PNS melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di audiensi semata.

“Maka kami juga akan melanjutkan kasus ini ke laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.

IPLP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi menjaga integritas dan kenyamanan lingkungan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

Baca Lainnya

Berkas Penerimaan Perangkat Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo Sudah Tersampaikan Ke Kecamatan

28 October 2025 - 00:56 WIB

PWI Pandeglang Sampaikan Aspirasi Terkait Anggaran Kerja Sama Media ke DPRD

27 October 2025 - 16:01 WIB

Cafe Remang-Remang Di Bawah Jembatan Benteng Di Bongkar Habis Pemkab Lahat

24 October 2025 - 23:07 WIB

Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2025 Berlangsung Hikmad, Bupati Dompu Bacakan Sambutan

24 October 2025 - 10:10 WIB

Memperingati Hari Santri Nasional Serta Beri Dukungan Kemerdekaan Rakyat Palestine

22 October 2025 - 16:03 WIB

Bupati Dompu Hadiri Harlah Ke 25 SMKN I Woja, Sekolah Tempat Mengasah Ilmu Genarasi Penerus Bangsa

21 October 2025 - 14:21 WIB

Trending di Daerah