NUSAKATA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Dilansir, Minggu (13/4/2025).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan perkara korporasi yang terlibat dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Penyidikan berlanjut keesokan harinya, di mana Kejagung memeriksa tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat—Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto—yang diketahui menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap perusahaan dalam perkara ekspor CPO. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejagung.
Imbas dari Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini terungkap dari barang bukti dalam penyelidikan kasus suap terhadap hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Kejagung telah menahan empat tersangka, termasuk dua pengacara dan satu panitera muda dari PN Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pengusutan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya atas dugaan gratifikasi di PN Surabaya.
Rangkaian Penangkapan dan Dugaan Suap
Pada hari yang sama, Kejagung juga menangkap WG (panitera muda di PN Jakut), serta dua pengacara, MS dan AR. Mereka diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Arif Nuryanta saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, guna memengaruhi putusan perkara korupsi ekspor CPO.
Menurut penyidik, WG adalah orang kepercayaan MAN, yang menjadi perantara dalam penyerahan uang. Tiga hakim ditunjuk untuk memutus perkara tersebut, meskipun belum dipastikan apakah mereka juga menerima bagian dari suap tersebut. Namun, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kesepakatan.
Kejagung kini tengah mendalami aliran dana suap, khususnya apakah sampai ke ketiga majelis hakim. Putusan onslag tersebut menjadi dasar Kejagung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.