NUSAKATA.COM – Beberapa wisatawan sempat diberhentikan dan dimintai uang sebesar Rp 5.000 untuk melintasi jembatan bambu yang berada di kawasan wisata Pantai Carita, Pandeglang, Banten, saat libur Lebaran. Jum’at,(4/4/2025).
Tindakan pungutan liar (pungli) ini mengganggu kenyamanan pengunjung, sehingga aparat kepolisian menangkap pelakunya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Dede Riko (30), warga setempat asal Pandeglang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua jembatan bambu dan sebuah kardus bertuliskan “LEWAT JEMBATAN BAYAR”.
Menurut keterangan polisi, Dede menarik pungutan sebesar Rp 5.000 dari setiap wisatawan yang melewati jembatan tersebut.
Dalam tiga hari, Dede berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 400.000 dari hasil pungli yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Ia kini diamankan di Satreskrim Polres Pandeglang dan diselidiki atas dugaan pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 25 detik beredar dan memperlihatkan seorang pria berbaju hitam menghadang pengunjung usai melintasi jembatan.
Dalam video tersebut, pria itu tampak meminta sejumlah uang kepada wisatawan.
Salah satu pengunjung yang merekam kejadian itu menanyakan alasan pungutan tersebut.
Ia mengaku telah membayar Rp 5.000 setelah melewati jembatan bambu tersebut. ***