Menu

Mode Gelap
 

Pengedar Barang Haram 26,11 Gram Di Ringkus Tim Satresnarkoba Polres Dompu

- Nusakata

3 Apr 2025 19:04 WIB


					Pengedar Barang Haram 26,11 Gram Di Ringkus Tim Satresnarkoba Polres Dompu Perbesar

NUSAKATA.COM – Kembali, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

Pada Rabu,( 2/4/25) sekitar pukul 17.30 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Dusun Jati Mengi, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Detik-detik penyergapan yang menegangkan Berbekal informasi akurat dan pengintaian sejak pagi, tim Opsnal segera menyusun strategi. Sekitar pukul 17.30 WITA, setelah memastikan keberadaan target di dalam rumah, tim bergerak cepat.

Dua tim kecil dibentuk: Tim pertama bergerak dari depan untuk menarik perhatian, sementara tim kedua mengepung dari belakang, memastikan tidak ada celah bagi terduga untuk kabur.

Menyadari dirinya terkepung, F (35) panik. Ia spontan melemparkan dua bungkusan plastik hitam keluar jendela, berusaha menghilangkan barang bukti, lalu berlari menuju pintu belakang. Namun, gerak cepat tim Opsnal tak memberi ruang bagi tersangka.

Dalam hitungan detik, ia sudah berada dalam kendali petugas. Tangan diborgol, tubuhnya ditekan ke tanah, Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tim segera menghubungi Kepala Desa Tekasire, M. Jaitun, dan menghadirkan dua saksi guna menyaksikan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk:

 

48 gulungan klip plastik berisi sabu

3 klip lepas berisi sabu

2 bong alat hisap sabu

Uang tunai Rp 100.000

Pisau kater, kaca pirex, dan sejumlah perlengkapan lainnya

Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih (netto) sabu-sabu yang disita mencapai 26,11 gram!

Saat diinterogasi di TKP, F awalnya bersikeras tak mengakui kepemilikan barang bukti. Namun, dalam perjalanan menuju Polres, ia akhirnya tak mampu lagi mengelak.

Dengan suara bergetar, ia mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di perbatasan Tekasire-Woja.

Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu.

“Kami akan terus memburu siapa pun yang berani merusak generasi dengan barang haram ini. Tidak ada tempat aman bagi para pengedar! Kami akan tangkap dan pastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” Ujarnya.

Kini, F harus bersiap menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, tandas Kasat Narkoba.

Kemudian Kasat Narkoba di akhir keterangan pers menegaskan, bahwa Polres Dompu kembali membuktikan keseriusan dan tak ada kompromi dalam perang melawan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu.

Terhadap terduga pelaku bakal di hadang pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. (Rdw/ddo)

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah