NUSAKATA.COM – Penyelidikan terhadap seorang anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam pembunuhan wartawati di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dipastikan berlangsung secara transparan.
Detasemen POMAL Lanal Balikpapan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa tersangka akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh Komandan Denpomal Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, dalam konferensi pers di Mako Lanal Balikpapan pada Kamis (27/3/2025) sore.
Ronald mengungkapkan bahwa tersangka, yang berinisial J dan berpangkat Kelasi 1, saat ini telah ditahan di Mako Lanal Balikpapan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak Lanal Balikpapan menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara bertahap kepada publik untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena korban merupakan seorang jurnalis yang aktif di media lokal. Ronald juga menegaskan bahwa tersangka J berpotensi dikenai sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanal Balikpapan turut menyampaikan belasungkawa serta meminta keluarga korban untuk bersabar selama penyelidikan berlangsung.
“Atas nama institusi Angkatan Laut, kami menyampaikan duka cita yang mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini,” ujar Ronald.
Sebelumnya, seorang wartawati media online lokal bernama Juwita (23) ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka lebam di tubuhnya. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan lalu lintas atau perampokan. Namun, hasil visum menunjukkan indikasi kuat bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menemukan bukti percakapan dari ponsel korban, yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi 1 berinisial J, yang diketahui merupakan kekasih korban.