NUSAKATA.COM – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa anggapan RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang dapat memicu pelanggaran HAM oleh TNI adalah kesimpulan yang tidak berdasar.
Menurutnya, sejak awal era reformasi, tugas dan wewenang TNI serta Polri telah dipisahkan, di mana urusan keamanan menjadi tanggung jawab Polri, sementara TNI hanya berfokus pada pertahanan.
Oleh karena itu, tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil kini lebih terbatas dibandingkan sebelumnya. Dilansir dari beritasatu.com, Kamis (20/3/2025).
Manan menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam urusan keamanan hanya dapat terjadi jika ada permintaan dari Polri dan tetap berada di bawah kendali operasional Polri.
Ia juga menekankan bahwa tambahan pos jabatan bagi personel TNI yang diatur dalam revisi UU TNI tidak berkaitan dengan kewenangan untuk mengambil tindakan koersif atau represif.
Oleh sebab itu, menghubungkan perubahan tersebut dengan potensi pelanggaran HAM dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan.
Manan menambahkan bahwa perbedaan pendapat terkait RUU TNI adalah hal yang wajar dan dilindungi oleh konstitusi.
Namun, menurutnya, menjadi berlebihan jika seseorang merasa pendapatnya paling benar dan memaksakan pandangannya kepada pihak lain.