Menu

Mode Gelap
 

Rito Keluhkan PT. Mega Central Finance Yang Mengabaikan Laporan Konsumen Yang Ditipu

- Nusakata

17 Mar 2025 12:24 WIB


					Oknum perusahaan motor tipu calon konsumen (Dok/Ist) Perbesar

Oknum perusahaan motor tipu calon konsumen (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM – Seorang konsumen, Rito, mengeluhkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT. Mega Central Finance (MCF). Oknum tersebut diduga menawarkan promo sepeda motor dengan skema pembayaran yang tidak terealisasi.

Salah satu korban, Ira, dijanjikan sepeda motor Honda CRF dengan uang muka Rp5.500.000, sementara konsumen lain dijanjikan Honda Beat Street dengan uang muka Rp3.500.000. Namun, hingga awal Januari 2025, unit yang dijanjikan belum juga diberikan.

Rito, yang merupakan kakak kandung dari Ira dan Risma, mendatangi kantor PT. MCF di Cikole, Pandeglang, pada Senin (17/03/2025) untuk meminta kejelasan. Namun, saat ingin melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan cabang, ia dihadang oleh satpam.

“Saya ingin bertemu dengan pimpinan cabang untuk melaporkan hal ini, tetapi satpam mengatakan bahwa pimpinan sedang pulang kampung ke Lampung. Selain itu, kepala kolektor juga tidak ada karena sedang bertugas di luar. Di kantor hanya ada staf admin perempuan,” ujar Rito.

Ahlan, selaku satpam PT. MCF, membenarkan bahwa oknum bernama Adi Gunawan, yang diduga terlibat dalam kasus ini, telah keluar dari perusahaan sejak tujuh bulan lalu, tepatnya pada November 2024.

“Bapak baru melapor sekarang, padahal Adi Gunawan sudah keluar sejak November. Setahu saya, sudah banyak korban lain yang mengalami penipuan serupa, bahkan terkait mobil,” jelas Ahlan.

Saat jurnalis Nusakata.com berusaha meminta konfirmasi kepada pimpinan cabang dan meminta kontak yang bisa dihubungi, Ahlan menolak memberikan informasi tersebut.

“Saya berhak menolak dan tidak akan memberikan nomor kontak kepada siapa pun,” tegasnya.

Tindakan ini dinilai menghalangi tugas jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. MCF belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. (Irgi)

Baca Lainnya

PT. BBU Apatis Terhadap Keluhan Karyawan Juga Undangan Aktivis Pandeglang

6 July 2025 - 14:09 WIB

Ketua BPD di Lebak Diduga Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun, Korban Sempat Coba Bunuh Diri

5 July 2025 - 09:50 WIB

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, 103 Butir Diamankan

4 July 2025 - 18:26 WIB

Kapolres Lahat Hadiri dan Laksanakan Pemusnahan Senpira Hasil Operasi Senpi Musi 2025

4 July 2025 - 18:19 WIB

Tembok Penahan Tanah Milik Sekolah Dasar Harus Timpa Motor dan Gerobak

3 July 2025 - 12:07 WIB

Polisi Gerebek Puluhan Sesama Jenis Sedang Berpesta Dihotel

1 July 2025 - 22:22 WIB

Trending di Breaking News