Menu

Mode Gelap
 

Pelibatan TNI Dalam Penanganan Narkoba dan Revisi UU TNI Menuai Kontroversi

- Nusakata

16 Mar 2025 14:12 WIB


					Pelibatan TNI Dalam Penanganan Narkoba dan Revisi UU TNI Menuai Kontroversi (Dok/Instagram/DPR) Perbesar

Pelibatan TNI Dalam Penanganan Narkoba dan Revisi UU TNI Menuai Kontroversi (Dok/Instagram/DPR)

NUSAKATA.COM – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanganan narkotika menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI.

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam isu narkotika merupakan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Menurutnya, ketentuan ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu ia sampaikan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Hasanuddin menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan narkotika hanya bersifat membantu pemerintah, bukan sebagai aparat penegak hukum. Usulan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI, yang mengatur bahwa TNI dapat mendukung pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.

Ketentuan ini sebelumnya tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan tersebut muncul akibat kekhawatiran terhadap tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia, yang telah mencapai 3,6 juta jiwa. Kondisi ini juga menyebabkan lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas.

Bahkan, dalam rapat terbatas tahun 2023, mantan Presiden Joko Widodo mengusulkan agar fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) dapat dimanfaatkan sebagai pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Namun, usulan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam siaran pers pada Minggu, 16 Maret 2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI.

“Kami menilai revisi UU TNI ini tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI, yang seharusnya menempatkan TNI sebagai tentara profesional yang berfungsi sebagai alat pertahanan negara, sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip demokrasi,” demikian pernyataan resmi YLBHI.

Baca Lainnya

AWG Kecam Keras Serangan Darat Brutal Militer Israel ke Kota Gaza

18 September 2025 - 20:10 WIB

Ricuh Paripurna DPRD, Warga Nilai Pengkhianat Amanah Rakyat : Aktivis Angkat Suara

2 September 2025 - 19:27 WIB

Demo DPR Ricuh: Kapolri Minta Maaf, Pelaku Tabrak Ojol Diperiksa Propam Mabes Polri

29 August 2025 - 11:18 WIB

Warga Dilarikan ke UGD Mengantri Bantuan Sosial Sampai Malam, Aktivis Angkat Suara

28 August 2025 - 23:31 WIB

Forum BEM Pandeglang Robohkan Pagar DPRD Desak Batalkan Kerja Sama Pengiriman Sampah

22 August 2025 - 22:38 WIB

PWI Lebak Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

21 August 2025 - 14:37 WIB

Trending di Breaking News