NUSAKATA.COM – Kota malingping merupakan kota kedua dari rangkas bitung yang ada di kabupaten lebak, tingkat keramaian dan pertumbuhan secara ekonomis mengalami kemajuan dari berbagai sektor dan dijadikan untuk pemekaran kabupaten cilangkahan.
Namun, berbagai persoalan sosial yang terjadi harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
Yang seharusnya jadi perhatian salah satunya yaitu terkait pengelelolaan parkiran yang berlokasi di pasar lama Desa Malingping selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Le bak Banten. (14/03/2025).
Koordinator ALS, Robi TA mengatakan, dirinya bersama dengan yang lainnya akan melakukan gerakan boikot bayar retribusi parkir di pasar Malingping.
“Kami akan menyebarkan pamflet yang isinya imbauan agar pengunjung Pasar Malingping tak lagi membayar retribusi parkir, lantaran peraturan yang ada tidak disesuaikan dengan fakta yang terjadi di lapangan,” katanya.
Menurut Robi, fakta dilapangan pengelola parkiran yang ditunjuk oleh pihak Dishub Kabupaten Lebak tidak memiliki sarana parkiran.
“Justru sebaliknya badan jalan menjadi sempit dan terjadi kemacetan apalagi badan jalan yang digunakan kewenangan jalan provinsi,” tegas robi.
Hal yang sama diungkapkan, Agus Rusmana, aktivis Lebak selatan yang juga tercatat sebagai Ketua LSM OMBAK.
Menurutnya, parkiran yang dikelola pihak ketiga yang ditunjuk Dishub Lebak tidak berdasar, untuk menarik retribusi di ruas jalan pasar Malingping yang statusnya jalan provinsi.
Agus juga menegaskan, dirinya heran retribusi ditarik, akan tetapi sarana prasarana parkiran tidak ada, atas dasar itu, ALS bakal menggelar aksi penyebaran pamflet kepada pengunjung Pasar Malingping.
“Ya, Untuk tidak lagi membayar retribusi parkir. Sebelum adanya penyediaan fasilitas kantong-kantong parkir yang memadai,” tukasnya.