NUSAKATA.COM – Meningkatnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan, termasuk Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor).
Organisasi ini meminta pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih proaktif dalam memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
PP LBH Ansor menegaskan, pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Dilansir Senin, (10/3/2025).
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan hak pekerja yang terdampak PHK benar-benar terpenuhi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujar PP LBH Ansor pada Rabu (5/3/2025).
Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya percepatan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar korban PHK tidak mengalami hambatan dalam mengakses dana tersebut.
Mereka juga menekankan bahwa pekerja yang terkena PHK tetap harus mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa kewajiban membayar iuran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus memastikan proses pencairan hak-hak pekerja berjalan lancar. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mengakses hak mereka,” lanjut pernyataan PP LBH Ansor.
Lebih lanjut, organisasi ini juga mengingatkan pentingnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, mereka tetap berhak menerima THR, dan pemerintah harus mengawasi agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban ini.
“Jika PHK terjadi dalam waktu 30 hari sebelum hari raya, pekerja tetap berhak mendapatkan THR. Pemerintah harus memastikan tidak ada perusahaan yang menghindari tanggung jawab ini,” tegas PP LBH Ansor.
Selain memperjuangkan pemenuhan hak korban PHK, PP LBH Ansor juga meminta pemerintah untuk segera menyediakan solusi jangka panjang, seperti penciptaan lapangan kerja baru dan pelatihan keterampilan bagi pekerja yang terdampak, agar mereka dapat kembali bersaing di dunia kerja.
“Kita tidak boleh membiarkan korban PHK mengalami kesulitan berkepanjangan akibat kurangnya perhatian pemerintah. Negara harus hadir untuk melindungi mereka dengan memastikan hak-hak mereka dipenuhi dan memberikan akses terhadap peluang kerja baru,” pungkas pernyataan PP LBH Ansor.
Dengan semakin banyaknya desakan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah nyata agar pekerja korban PHK tidak semakin terpuruk dalam kondisi ekonomi yang sulit.