Menu

Mode Gelap
 

Wakaf Hutan, Kemenag Gagas Program Green Theology

- Nusakata

9 Mar 2025 11:16 WIB


					Kemenag Gaungkan Wakaf Hutan (Dok/Ist) Perbesar

Kemenag Gaungkan Wakaf Hutan (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan memperkenalkan program Kemenag Go Green: Green Theology sebagai respons terhadap tantangan lingkungan.

Program ini berupa roadshow kampanye yang mencakup kajian dan lokakarya, dengan fokus pada pentingnya wakaf hutan sebagai solusi keberlanjutan lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menekankan bahwa wakaf tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga berkontribusi besar terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf hutan adalah solusi nyata dalam menghadapi perubahan iklim dan menjaga lingkungan. Islam mengajarkan pentingnya merawat alam sebagai amanah dari Allah, dan wakaf menjadi instrumen yang sangat relevan dalam konteks ini,” ujar Abu dalam acara di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Roadshow ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, dengan kajian bertajuk “Menanam Akar di Surga: Dari Umat untuk Masa Depan” yang terbuka untuk umum. Selain itu, terdapat lokakarya khusus bertema “Nazhir by Hutan Wakaf Bogor: Replikasi Model Hutan Wakaf”, yang diperuntukkan bagi peserta undangan terpilih.

Acara ini berlangsung di empat lokasi berbeda, yaitu:

– 6 Maret 2025 di Wajo, Sulawesi Selatan

– 9 Maret 2025 di Gunung Kidul, Yogyakarta

– 11 Maret 2025 di Tasikmalaya, Jawa Barat

– 14 Maret 2025 di Padang, Sumatra Barat

Abu menambahkan bahwa inisiatif ini mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat peran wakaf sebagai solusi ekonomi dan lingkungan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan, tetapi juga bisa berbentuk hutan yang memberikan manfaat jangka panjang,” jelasnya.

Melalui program ini, Kemenag berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam gerakan wakaf hijau, baik sebagai pewakif, nazir, maupun penerima manfaat.

“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung resmi yang telah disediakan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Pengedar Sabu di Cempi Jaya

29 June 2025 - 10:48 WIB

Pelantikan Perdana KOMISARIAT PERMAHI STAI Babunnajah: Wadah Baru Bagi Mahasiswa Hukum Pandeglang

29 June 2025 - 06:02 WIB

Trending di Life Style