NUSAKATA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan efektivitas Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dalam menjalankan perannya.
Upaya ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 25 mengenai tata kelola wakaf uang.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak dalam ekosistem wakaf uang.
Menurutnya, pengelolaan yang optimal dapat memberikan manfaat lebih luas bagi penerima wakaf (mauquf alaih).
“Kita perlu mendorong sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan wakaf agar manfaatnya dirasakan masyarakat secara luas, tidak hanya terbatas pada masjid, musala, dan makam,” ujar Abu dalam acara Evaluasi LKSPWU serta Penyerahan SK Perizinan LAZ dan LKSPWU di Jakarta pada Jumat (7/2/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan wakaf uang ke berbagai sektor, termasuk pesantren, agar manfaatnya lebih maksimal.
Strategi yang efektif dalam pengumpulan, distribusi, dan pemanfaatan wakaf uang diharapkan mampu menjadikannya sebagai instrumen dalam pengembangan ekonomi Islam.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa masih ada LKSPWU yang telah mengantongi izin tetapi belum beroperasi secara optimal.
“Sebelum mengajukan izin, seharusnya sudah dipertimbangkan bahwa mekanisme wakaf uang berbeda dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu, LKSPWU perlu dikelola secara profesional dengan fokus pada kemaslahatan umat,” ujarnya.
Waryono juga menegaskan perlunya strategi komunikasi yang tepat dalam menggalang dana wakaf. Ia mendorong pemanfaatan media sebagai sarana sosialisasi agar LKSPWU lebih dikenal dan dapat memperluas jangkauan donatur.
“Lima LKSPWU teratas harus menjadi penggerak bagi yang lain, sehingga potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun dapat diwujudkan, bersamaan dengan optimalisasi aset wakaf non-tunai yang bernilai Rp2,3 triliun,” tambahnya.
Sebagai fasilitator, Kemenag berkomitmen mendukung LKSPWU agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Dengan adanya kolaborasi dan inovasi, diharapkan wakaf uang dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami siap memberikan pendampingan serta menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan wakaf uang,” tutup Waryono. ***