Menu

Mode Gelap
 

Kementrian Agama Berikan Dana Bantuan Untuk Masjid

- Nusakata

8 Mar 2025 17:29 WIB


					Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad (Foto/Ist) Perbesar

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad (Foto/Ist)

NUSAKATA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025, termasuk inisiatif masjid dan musala ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional guna meningkatkan pengelolaan tempat ibadah.

Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik dan sarana prasarana, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat aktivitas keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa bantuan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama mengenai eco-theology dalam rangka implementasi Deklarasi Istiqlal, yang mencakup operasional masjid ramah lingkungan.

“Kemenag pun mendorong masjid dan musala untuk menanam pohon serta meningkatkan sanitasi,” Ungkapnya.

Pada tahun ini, bantuan diberikan dalam empat kategori, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk musala, Rp15 juta untuk operasional masjid ramah, dan Rp10 juta untuk musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, bertujuan mendorong partisipasi jamaah dan masyarakat dalam membangun serta memakmurkan masjid,” Jelasnya.

Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang menitikberatkan inklusivitas bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia, selain memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan pada kaum dhuafa.

“Pada 2025, program ini akan diperkuat dengan pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional dan transparan,” Tambahnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa untuk memperoleh bantuan, masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS), memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah, serta mengajukan proposal secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman resmi SIMAS.

Pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat, SK pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, bukti status tanah, rekening bank, serta surat pernyataan keabsahan dokumen.

Tahapan pengajuan bantuan meliputi:

– 8-19 Maret: Penerimaan permohonan online

– 24 Maret: Penetapan calon penerima

– 25 Maret: Verifikasi dan pencairan dana secara bertahap

Arsad menambahkan bahwa pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA di Google Play Store dan App Store atau melalui laman SIMAS Kemenag.

“Untuk referensi dokumen persyaratan, pengelola masjid dan musala dapat mengakses bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” Ujarnya.***

Baca Lainnya

PC GP Ansor Pandeglang Desak Dewan Pers dan KPI Cabut Izin Siaran Trans7

14 October 2025 - 10:45 WIB

PMII Kabupaten Serang Gelar Konfercab, Refaldi Hendrika Siap Bertarung dengan Gagasan “JAWARA”

14 October 2025 - 05:38 WIB

STKIP Syekh Manshur Tegaskan: Tidak Ada Penahanan Ijazah, Mahasiswa Belum Serahkan Skripsi

12 October 2025 - 19:42 WIB

Seminar Kurikulum Berbasis Cinta: “Mengajar dengan Empati, Mendidik dengan Hati”

11 October 2025 - 16:58 WIB

Surat Rekomendasi PAW dari DPP PKS Sudah Terbit, RR Masih Aktif sebagai Anggota DPRD

9 October 2025 - 12:03 WIB

Ratusan Warga Desa Rancapinang Gelar Aksi Tolak Klaim Tanah oleh Kementerian Pertahanan

8 October 2025 - 14:25 WIB

Trending di News