Menu

Mode Gelap
 

Klarifikasi dan Hak Jawab Tim Kuasa Hukum Toko Emas Sinar Banten Labuan, Pandeglang, Banten

- Nusakata

7 Mar 2025 21:09 WIB


					Konferensi Pers Kuasa Hukum Sinar Emas Banten Soal Kasus Jual Beli emas (Dok/Ist) Perbesar

Konferensi Pers Kuasa Hukum Sinar Emas Banten Soal Kasus Jual Beli emas (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM– Tim Kuasa Hukum Toko Emas Sinar Banten menggelar konferensi pers di Pawon Indra Caffe dan Restro Pandeglang.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media serta perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).  Jumat, (7/3/2025).

Direktur Kantor Hukum A. Erlangga & Co, Ayi Erlangga, S.H., M.H., membuka acara dan menyampaikan pernyataan resmi (press release) terkait beberapa hal berikut:

1. Klarifikasi dan Hak Jawab:

– Toko Emas Sinar Banten telah beroperasi di Labuan sejak tahun 1965. Secara logis, mustahil mereka menjual emas palsu mengingat toko tersebut memiliki kode produksi sendiri yang hanya diketahui oleh pihak toko.

– Jika memang ada pelanggaran, seharusnya konsumen sudah sejak lama melaporkan atau mengambil langkah hukum terhadap toko tersebut.

– Menanggapi pemberitaan di media online yang menuding kliennya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Sebelum dijual, emas telah melalui pengujian sesuai prosedur.

– Konsumen selalu diberikan informasi terkait kadar emas, berat (gram), dan potongan sebelum transaksi dilakukan. Oleh karena itu, toko telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

– Jika ada sengketa, konsumen memiliki hak untuk melaporkannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun pusat.

 

2. Himbauan kepada Masyarakat:

– Kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai berita yang tidak memiliki dasar hukum atau sumber yang valid.

– Mereka juga meminta pihak yang telah menyebarkan informasi keliru untuk segera menghapus berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.

 

3. Pernyataan Tegas dan Langkah Hukum:

– Tim Kuasa Hukum Toko Emas Sinar Banten Labuan membuka ruang bagi konsumen yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

– Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha di Kabupaten Pandeglang.

– Klien mereka memiliki hak untuk membela diri dan akan meminta pertanggungjawaban hukum atas informasi yang tidak benar atau bersifat fitnah. Jika ditemukan berita yang mencemarkan nama baik klien mereka, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam konferensi pers tersebut. (Alif)

Baca Lainnya

FH UNSA Bersama Kepolisian Sukses Gelar “Goes to School” di MAN 1 Sumbawa

7 February 2026 - 09:45 WIB

Aktivis Soroti Dugaan Anggaran Pemeliharaan SDN 3 Keusik Tahun 2025

3 February 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Lahat Sambangi Korban Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

31 January 2026 - 23:52 WIB

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Trending di Daerah