Menu

Mode Gelap
 

KSP Gadai Kaduhejo Didemo Sejumlah Mahasiswa

- Nusakata

27 Feb 2025 04:15 WIB


					Aktivis Mahasiswa Demo Di depan kantor KSP Gadai Kaduhejo pandeglang (Dok/Ist) Perbesar

Aktivis Mahasiswa Demo Di depan kantor KSP Gadai Kaduhejo pandeglang (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM – Aksi unjuk rasa di lakukan oleh Mahasiswa Banten Peduli Rakyat (MBPR) di depan Kantor KSP GADAI Kaduhejo Pandeglang Banten Rabu, 26 Februari 2025.

Melihat maraknya perusahaan pegadaian yang berada di kabupaten pandeglang salah satunya KSP GADAI, membuat sejumlah mahasiswa geram karna di duga tidak terdaftar atau Tidak memiliki izin dari OJK.

Para mahasiswa menuding, Ketentuan mengenai perusahaan pegadaian sudah diatur dalam UU No. 4/2024 tentang UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Dan POJK NOMOR 31 TAHUN 2016.

Sehingga para Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Banten Peduli Rakyat (MBPR) melakukan aksi unjuk rasa di kantor KSP GADAI Outlet Kaduhejo pandeglang banten.

Korlap Aksi Yolan Muzaky menjelaskan dalam orasinya, adanya Perusahaan Pegadaian di daerah Pandeglang tidak lain tidak bukan yaitu untuk membatu masyarakat yang memang sedang membutuhkan bantuan.

Namun, harus di ketahui bahwa sebelum mendirikan Perusahaan Pegadaian harus ada izin yang memang wajib di tempuh oleh setiap Perusahaan dan ini sifatnya wajib agar pihak Perusahaan tidak semena mena membuat ketentuan.

Dan ketentuan mengenai Perusahaan Pegadaian itu diatur dalam UU No. 4/2024 tentang UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Yolan, Dan juga sudah jelas ada aturannya tercantum dalam POJK NOMOR 31 TAHUN 2016.

“Tapi kami melihat masih saja banyak Perusahaan Pegadaian (KSP GADAI) yang masih nakal dan tidak memiliki izin namun tetap beroprasi, jelas ini sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan,” Ungkapnya Sambil Berteriak

Aktivis Mahasiswa juga menduga adanya Main Mata (kongkalikong) antara APH Dengan KSP GADAI. Menurutnya, karna sejauh ini mereka di biarkan beroprasi bahkan di biarkan membuat outlet baru di beberapa titik di daerah kab. Pandeglang.

“Dan Kami menduga kuat beberapa Outlet KSP GADAI yang tersebar di kabupaten pandeglang tidak memiliki izin dari OJK,” Paparnya.

Gamal Arya selaku Orator Aksi mengatakan, Kami menduga bahwa mereka (KSP GADAI) tidak menempuh izin untuk pemasangan reklame yang sudah jelas di atur dalam perbup NO 32 TAHUN 2022 tentang nilai jual objek reklame dan nilai strategis pemasangan reklame dan jelas ini sangat merugikan masyarakat dan juga Daerah.

Maka dari itu kami menuntut untuk Dewan Pengawas OJK Perwakilan Provinsi Banten untuk turun mengecek kelapangan dan melakukan tindakan kongkret (menutup KSP Gadai).

“Serta satpol PP Pandeglang untuk menindak tegas terkait pemasangan reklame yang tidak berizin di kabupaten Pandeglang karna ini merugikan banyak pihak dikabupaten pandeglang.” Ujarnya.

Baca Lainnya

FH UNSA Bersama Kepolisian Sukses Gelar “Goes to School” di MAN 1 Sumbawa

7 February 2026 - 09:45 WIB

Aktivis Soroti Dugaan Anggaran Pemeliharaan SDN 3 Keusik Tahun 2025

3 February 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Lahat Sambangi Korban Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

31 January 2026 - 23:52 WIB

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Trending di Daerah