NUSAKATA.COM – Aktivis mahasiswa akan lakukan audiensi diwaktu dekat, dengan intansi terkait soal dugaan adanya pemotongan Dana Hibah di lembaga MDTA Dan TPQ.
Mahasiswa menganggap, dalam persoalan tersebut adanya konsfirasi atas ulah oknum yang diduga melakukan pemotongan kepada lembaga MDTA dan TPQ.
Disampaikan Yolan kepada Nusakata.com, Selasa. (25/2/2025). Ia menganggap persoalan ini serius.
Yolan menganggap, ini persoalan serius yang harus dibahas, kita meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati baru untuk mengevaluasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atas pemotongan kepada lembaga yang menerima bantuan tersebut.
“Kita akan melakukan audiensi dengan mendatangi Intansi terkait dan menanyakan atas dugaan pemotongan oleh oknum-oknum dinas dan panitia kegiatan Pelatihan Kompetensi Pendidikan,” Ungkap Yolan.
Ditambahkannya, kita sudah melakukan kajian matang dan menemukan kejanggalan hasil analisa dilapangan atas pengumpulan informasi dibawah yang kami temukan.
“Selain pemotongan dilakukan Rp. 300.000 pertenaga pendidik. Mereka sudah menyalahi regulasi aturan, bahkan tidak adanya aturan yang menerangkan untuk pemotongan Rp. 300.000 perorang, sampai sekarang LPJnyapun tidak selesai,” Jelasnya.
Katanya, Sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 40 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian pembelian insentif kepada Madrasah Diniyah Takmiliah dan Taman Pendidikan Quran (MDTA dan TPQ) sekabupaten pandeglang.
Ia menuturkan, Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Ayat (3) dan Pasal 26 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Taman Pendidikan Quran.
“Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Taman Pendidikan Quran,” Kata Yolan.
Lalu, penggunaan Hibah MDT dan TPQ di atur dalam Pasal 6, Hibah kegiatan MDT dan TPQ digunakan untuk bantuan insentif Guru dan Kepala Sekolah MDT dan TPQ.
“Insentif sebagaiamana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dengan ketentuan setinggi-tingginya untuk :
a. Kepala MDT sebesar Rp. 600.000.,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)
b. Guru MDT sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
c. Kepala TPQ sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
d. Guru TPQ sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) di sesuaikan dengan kemampuan dana hibah untuk MDT dan TPQ,” Jelas Yolan.
Saat jurnalis nusakata.com melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ia akan mengaudit kepada Intansi terkait dan lembaga yang menerima bantuan hibah.
Hasan Bisri selaku Kepala Inspektorat mengatakan lewat pesan singkatnya, Akan mengaudit jika ada kekeliruan dan kejanggalan dalam pelaksanaan dugaan pemotongan dana hibah tersebut.
Terpisah, Saat dipintai tanggapannya, Sekdis disdikpora Kabupaten Pandeglang Tidak ada tangapan apapun.
Salah satu FKDT kecamatan dalam tanggapannya, Dirinya menyampaikan permohonan maaf saat dipintai keterangan.
“Mohon maaf nembe dibales (Mohon maaf baru di bales), sepegetahuan saya itu di transfer ke rekening panitia pelaksana kabupaten pandeglang. Coba saja bapak lebih jelasnya hubungi pak Dayat Ahdiyat selaku ketua pelaksana,” pungkasnnya (Irgi)