NUSAKATA.COM – Rendy, pengacara Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuding dua individu sebagai dalang di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut, yang menyebabkan kliennya, Arsin bin Arsip, terseret dalam kasus tersebut.
Menurut Rendy, Kades Kohod hanya mengikuti tekanan dari pihak ketiga ketika menandatangani pengajuan SHGB.
“Pak Lurah memang menandatangani, tetapi itu karena ada desakan dari pihak lain. Sertifikat baru bisa diterbitkan jika Pak Lurah memberikan tanda tangan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2025).
Rendy mengungkapkan bahwa dua orang berinisial SP dan C berperan dalam pengurusan sertifikat tersebut.
“SP dan C bertindak sebagai pengurus yang seolah-olah memiliki mandat dari warga untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus pagar laut di Tangerang, Arsin mengklaim dirinya sebagai korban.
Dalam rekaman video klarifikasi yang diterima, ia menyatakan bahwa keterlibatannya terjadi karena kurangnya pemahaman dan kehati-hatian dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah.
“Ini terjadi karena keterbatasan pengetahuan saya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Kohod. Ke depan, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi perangkat desa agar tidak terulang kembali,” ujar Arsin.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat luas atas kegaduhan yang timbul akibat kasus ini.
Sementara itu, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita 263 warkah yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod sebagai bagian dari penyelidikan.
Warkah merupakan dokumen yang memuat data fisik dan yuridis suatu bidang tanah yang menjadi dasar pendaftaran serta penerbitan sertifikat tanah.
Kasus pagar laut di Tangerang masih terus berkembang, dengan dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal kepemilikan lahan di pesisir utara Kabupaten Tangerang.