Menu

Mode Gelap
 

Dua Pria Pengedar Shabu 2,83 Gram Warga Simpasai di Bekuk

- Nusanews.co

12 Feb 2025 15:44 WIB


					Dua Pria Pengedar Shabu 2,83 Gram Warga Simpasai di Bekuk Perbesar

NUSAKATA.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu terus berpacu dengan waktu untuk mengungkap peredaran barang haram jadah di wilayah hukum Kabupaten Dompu Tampa terkecuali.

Kurang dari 1X24 jam setelah menangkap AS alias Koko King jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Kempo.

Tim opsnal bergerak cepat ke Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 05.00 Wita, untuk menangkap dua orang pria terduga pengedar dan penikmat narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat menyampaikan, berdasarkan laporan warga, bahwa di sebuah rumah di Lingkungan Renda sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

Untuk merespon cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos segera menginstruksikan Tim Opsnal dan Timsus yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang di maksud.

Sekitar pukul 05.10 WITA, tim langsung menyergap rumah target dan mengamankan dua pria, IM (43) dan AND (24), yang berada di dalam kamar.

“Saat diinterogasi awal, keduanya berusaha mengelak dan tidak mengakui menyimpan atau menguasai barang haram jadah narkotika,” bebernya.

Guna memastikan temuan tersebut, timsus memanggil dua saksi warga setempat sebelum melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa.

9 poket plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,83 gram dan netto 0,26 gram.

1 buah dompet warna pink yang menyimpan tiga poket sabu.

1 bong lengkap dengan alat hisap.

3 ponsel berbagai merek.

2 bundel plastik klip kosong.

Uang tunai Rp 1.464.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berbagai alat pendukung konsumsi sabu seperti korek modifikasi, pipet, cutter, dan kaca.

Kasi Humas Polres Dompu menyampaikan bahwa kedua terduga merupakan pengguna aktif yang juga diduga mengedarkan narkoba di Kelurahan Simpasai.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kedua terduga bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Dompu guna penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba dan di benarkan oleh kasi humas Polres Dompu.

Dengan barang bukti yang ditemukan di kamar, kedua terduga akhirnya tak bisa lagi mengelak. Mereka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini semakin menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memerangi narkoba. Peredaran narkotika yang semakin meresahkan akan terus menjadi target operasi hingga bersih dari wilayah hukum Polres Dompu, tandas Sofyan.

Atas perbuatan para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan atau denda 1 miliar, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/ Ddo)

Baca Lainnya

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

CV. Falaha Dahril Diapresiasi Warga Kampung Sawit Dua, Desa Taman Sari

1 July 2025 - 06:17 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

Mahasiswa Desak Kepala DPUPR Lebak Mundur, Gerbang Kantor Diterobos

30 June 2025 - 20:19 WIB

PC PMII Kabupaten Serang Sukses Gelar Pelatihan Kader Lanjut (PKL) II di Yayasan Ikhlas Salman Al-Farisiy

30 June 2025 - 06:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

Trending di Daerah