NUSAKATA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Bidang Humas Polda Banten menggelar press conference terkait pengungkapan kasus narkoba.
Acara ini berlangsung pada 10 Februari pukul 11.35 WIB di Gedung Serba Guna Polda Banten.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh sejumlah pejabat Ditresnarkoba dan Kabid Humas, serta dihadiri oleh perwakilan media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Banten menyampaikan rincian kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang, Polres Serang, Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polresta Serang Kota selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
Pengungkapan Kasus Ditresnarkoba (Desember 2024 – Januari 2025) Kapolda Banten Menyampaikan Sepanjang dua bulan tersebut.
“Aparat kepolisian berhasil mengungkap 71 kasus dengan total 97 tersangka,” Kata Kapolda Bante.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
– Sabu: 231,85 gram
– Ganja: 93,22 gram
– Tembakau sintetis: 219,32 gram
– Psikotropika: 107 butir
– Obat-obatan daftar G: 17.450 butir
Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni bertindak sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin.
Selain itu, Kapolda menyoroti keterkaitan narkoba dengan tindak kejahatan umum.
“Beberapa kasus kriminal, seperti yang terjadi di Cipocok Jaya dan Kota Serang, melibatkan tersangka berinisial HH dan JB, yang sebelum melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), terlebih dahulu mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol,” Ucap Kapolda Banten.
Di akhir konferensi pers, Kapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.