Home News MUI Mengharamkan Orkay Pakai Gas LPG 3Kg Dan BBM Subsidi

MUI Mengharamkan Orkay Pakai Gas LPG 3Kg Dan BBM Subsidi

13
0
Foto Gas LPG 3Kg. (Foto Beritasatu.com)

NUSAKATA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang kaya haram menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Mengacu pada situs resmi MUI, beliau menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM dan gas bersubsidi bagi kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, transportasi umum, nelayan, dan petani miskin.

“Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak memanfaatkannya,” Pungkasnya. Dilansir Jum’at, (7/2/2025)

MUI mendasarkan fatwa ini pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.

Ia menuturkan, Menggunakan subsidi yang bukan haknya dianggap sebagai tindakan tidak adil dan melanggar ajaran Islam.

Katanya, Dalam fikih Islam, tindakan ghasab mengambil atau menggunakan sesuatu tanpa hak dianggap sebagai dosa besar.

“Orang kaya yang memanfaatkan subsidi bersubsidi berarti merampas hak kaum fakir miskin,” Katanya.

Turunya Ia, Hal ini sejalan dengan peringatan Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 agar tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

“MUI menegaskan bahwa penggunaan subsidi tanpa hak merupakan bentuk kezaliman yang dilarang dalam Islam,” Paparnya.

Oleh karena itu Kata Sekretaris MUI, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan subsidi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here