Menu

Mode Gelap
 

Bupati Serang Serahkan DPA 2025, Tekankan Prioritas Pembangunan dan Pengelolaan Anggaran yang Teliti

- Nusakata

4 Feb 2025 08:54 WIB


					Bupati Serang Serahkan DPA 2025, Tekankan Prioritas Pembangunan dan Pengelolaan Anggaran yang Teliti Perbesar

NUSAKATA.COM – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, seluruh DPA untuk OPD dan kecamatan telah kami serahkan. Ini merupakan tanda bahwa anggaran Tahun 2025 siap untuk dilaksanakan,” ujar Tatu setelah acara penyerahan DPA dan penandatanganan Pakta Integritas yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Aula Tb. Suwandi, Senin (3/2/2025).

Bupati Tatu menegaskan, setiap OPD harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pengalokasian anggaran, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Prioritas utama dalam anggaran ini adalah untuk masyarakat, terutama untuk pembangunan dan belanja modal,” jelasnya.

Tatu juga mengungkapkan bahwa, sesuai dengan kebijakan baru, anggaran untuk operasional perjalanan dinas akan dipangkas hingga 50 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan alokasi dana yang lebih besar bagi program-program yang langsung berdampak pada masyarakat.

“Biaya perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan honor-honor tertentu harus dikurangi. Kami ingin lebih banyak anggaran yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tatu mengingatkan seluruh OPD untuk melaksanakan pengelolaan anggaran dengan teliti dan hati-hati guna menghindari potensi kesalahan yang bisa berujung pada masalah hukum.

“Saya pesan kepada seluruh OPD untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Pastikan setiap detailnya diperiksa dengan baik agar tidak ada kesalahan yang bisa berimplikasi pada konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran dalam DPA masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait dana bagi hasil dan transfer dari pusat, baik untuk DAK, DAU, maupun dana pajak pusat. Kami juga menunggu ketentuan teknis terkait penggunaan anggaran Tahun 2025,” ungkap Rudy saat dimintai keterangan, Selasa (4/2/2025).

Baca Lainnya

Perusahaan PT. BBU Diduga Manipulasi Data Slip Gaji Ternyata Tidak Ada Iuran BPJS

4 July 2025 - 19:14 WIB

Foto BPJS Milik Karyawan Yang Bekerja (Dok/Irgi/nusakata.com)

IMC se-Cabang Malingping Gelar Malam Keakraban Bertema “Merawat Ikatan Melalui Persatuan dan Kolaborasi”

4 July 2025 - 18:19 WIB

18 Karyawan Tuntut Perusahaan Belum dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan

4 July 2025 - 09:27 WIB

PPP Gelar Aksi Jilid VI, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh DPMPD Pandeglang

3 July 2025 - 16:54 WIB

FoSSEI Banten dan KSEI IES UNTIRTA Sukses Gelar Temilreg 2025

3 July 2025 - 15:50 WIB

Bupati Bogor Ingatkan Jajarannya Agar Menjalankan APBD Dengan Penuh Tanggung Jawab 

3 July 2025 - 12:15 WIB

Trending di Daerah