Menu

Mode Gelap
 

Bupati Serang Serahkan DPA 2025, Tekankan Prioritas Pembangunan dan Pengelolaan Anggaran yang Teliti

- Nusakata

4 Feb 2025 08:54 WIB


					Bupati Serang Serahkan DPA 2025, Tekankan Prioritas Pembangunan dan Pengelolaan Anggaran yang Teliti Perbesar

NUSAKATA.COM – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, seluruh DPA untuk OPD dan kecamatan telah kami serahkan. Ini merupakan tanda bahwa anggaran Tahun 2025 siap untuk dilaksanakan,” ujar Tatu setelah acara penyerahan DPA dan penandatanganan Pakta Integritas yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Aula Tb. Suwandi, Senin (3/2/2025).

Bupati Tatu menegaskan, setiap OPD harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pengalokasian anggaran, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Prioritas utama dalam anggaran ini adalah untuk masyarakat, terutama untuk pembangunan dan belanja modal,” jelasnya.

Tatu juga mengungkapkan bahwa, sesuai dengan kebijakan baru, anggaran untuk operasional perjalanan dinas akan dipangkas hingga 50 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan alokasi dana yang lebih besar bagi program-program yang langsung berdampak pada masyarakat.

“Biaya perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan honor-honor tertentu harus dikurangi. Kami ingin lebih banyak anggaran yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tatu mengingatkan seluruh OPD untuk melaksanakan pengelolaan anggaran dengan teliti dan hati-hati guna menghindari potensi kesalahan yang bisa berujung pada masalah hukum.

“Saya pesan kepada seluruh OPD untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Pastikan setiap detailnya diperiksa dengan baik agar tidak ada kesalahan yang bisa berimplikasi pada konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran dalam DPA masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait dana bagi hasil dan transfer dari pusat, baik untuk DAK, DAU, maupun dana pajak pusat. Kami juga menunggu ketentuan teknis terkait penggunaan anggaran Tahun 2025,” ungkap Rudy saat dimintai keterangan, Selasa (4/2/2025).

Baca Lainnya

Wakil Bupati Lahat Sambangi Korban Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

31 January 2026 - 23:52 WIB

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Fakultas Hukum Universitas Samawa Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027

29 January 2026 - 20:25 WIB

KKN 27 Unimal Tegaskan Sikap: Bullying Kekerasan Yang Mengancam Masa Depan Anak

26 January 2026 - 20:34 WIB

Trending di Daerah