Menu

Mode Gelap
 

Mulai Hari Ini, Tidak Ada Lagi Pengecer LPG 3 Kg

- Nusakata

1 Feb 2025 08:12 WIB


					Gambar Ilustrasi LPG 3Kg. (Istimewa) Perbesar

Gambar Ilustrasi LPG 3Kg. (Istimewa)

NUSAKATA.COM – Mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer LPG 3 kg tidak akan ada lagi.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, para pengecer bisa melakukan pendaftaran melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

“Pengecer akan diubah menjadi pangkalan mulai 1 Februari,” ujar Yuliot, dikutip dari Antara, Sabtu (1/2/2025).

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan memperpendek rantai distribusi agar harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Jika pengecer berubah menjadi pangkalan, rantai distribusi menjadi lebih singkat. Kami ingin menghilangkan lapisan tambahan dalam distribusi,” jelas Yuliot.

Selain menjaga stabilitas harga, kebijakan ini juga memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terdata, sehingga pasokan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi. Jika ada LPG 3 kg yang dijual lebih mahal, kemungkinan besar itu berasal dari pengecer atau pihak di luar pangkalan resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapat harga sesuai HET,” kata Heppy.

Pangkalan resmi LPG 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan harga sesuai HET. Selain harga yang terjamin, membeli di pangkalan resmi juga memastikan mutu dan kualitas LPG lebih baik dibandingkan membelinya dari pengecer.

Baca Lainnya

Ega Jalaludin Hadir Sebagai Narasumber Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak di MTs Al-Khairiyah Pipitan

16 July 2025 - 22:56 WIB

Miris ! PT. Shino Tak Prioritaskan Karyawan, Dipaksa Tanda tangani Surat Pengunduran Diri

16 July 2025 - 09:42 WIB

Sekjen IKA PMII Banten Apresiasi Polda Banten atas Penangkapan Mahesa Albantani

15 July 2025 - 22:56 WIB

Mahesa Albantani, aktivis media sosial yang kerap mengunggah pernyataan kontroversial, resmi ditahan oleh Polda Banten pada Minggu (13/7/2025).

Edukasi Lingkungan dan Aksi Nyata: Mahasiswa KKM Bangun Kesadaran Warga Kasemen

15 July 2025 - 14:00 WIB

Nasabah Unit Cikeusik Rebut Grand Prize, BRI BO Labuan Rayakan Panen Hadiah Simpedes 2024

14 July 2025 - 17:49 WIB

Guru Honorer MI Dipecat Usai Daftarkan Anak ke SD, Keluarga Layangkan Somasi Ke Kemenag

14 July 2025 - 17:17 WIB

Trending di News