NUSAKATA.COM – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah MUSRENBANGDes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan pada tahun selanjutnya.
Acara berlangsung dengan dihadiri Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur lainnya, Petugas dari Puskesmas Bidan Desa, para Kepala Sekolah SDN dan SMPN turut bersama perwakilan tim dari Kecamatan.
Kegiatan berlangsung bertempat di aula gedung Balai Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Banten. Pada jum’at (31/1/2025)
Dengan mengangkat tema “Pemberdayaan Masyarakat dan Nilai Tambah Sektor Ekonomi Unggulan”.
Kepada Media Ini Pj. Cikeusik Bai Rukmana S.T disela-sela acara beliau menyampaikan, Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
“Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014,” tuturnya.
Masih dikatakan Pj. Kades, Pemberdayaan masyarakat dan nilai tambah ekonomi unggulan adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sumber daya ekonomi lokal.
“Pemberdayaan ekonomi masyarakat bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kemandirian masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.