Menu

Mode Gelap
 

Pelayanan Buruk : ATR/BPN Pandeglang dan Tim Pengadaan Tanah Tol Abaikan Laporan Warga

- Nusakata

27 Jan 2025 04:11 WIB


					Pelayanan Buruk : ATR/BPN Pandeglang dan Tim Pengadaan Tanah Tol Abaikan Laporan Warga (Nusakata.com) Perbesar

Pelayanan Buruk : ATR/BPN Pandeglang dan Tim Pengadaan Tanah Tol Abaikan Laporan Warga (Nusakata.com)

NUSAKATA.COM – Tanah yang terletak di kp. Gunung Cangri, desa Cijakan, kecamatan bojong, sudah dalam proses pendataan dan tinggal menunggu pembayaran dari LMAN.

Namun ketika, Ketika salah satu pemilik lahan meminta salinan pembayaran dan meminta alamat KJJP malah tidak di izinkan.

Agus Sebagai warga tidak di izinkan untuk mengetahui dan meminta berkas salinan pembayaran juga mengetahui dimana letak kantor KJPP.

“Karna saya rasa ATR/BPN dan tim PPK Lahan sudah berbohong kepada saya selaku masyarakat pemilik tanah,” Ucap Agus Supriatna selaku pemilik tanah Senin, (27/01/2025)

Seharusnya para penjabat, Kaya Agus, itu melayani masyarakat sepenuh hati jika tak bisa menjadi penjabat maka lebih baik mengundurkan diri saja.

“Karna apa makna sumpah yang kalian emban jika tidak mau melayani rakyat,” Tegas Agus.

Agus menegaskan, Jika penjabat ATR/BPN Dan PPK Lahan Tol Serpan seksi lll tidak bisa melayani masyarakat maka lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya.

“Karna jika tidak bisa bermanfaat untuk rakyat setidaknya jangan mempersulit masyarakat,” Tegasnya.

Menurut aturan aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan publik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. UU ini mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN.

ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional.

ASN harus memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

Namun, Ucap Agus, Aturan ini tidak di maknai oleh bagian Pengadaan tanah ATR BPN pandeglang dan Tim Pengadaan Tanah Tol serang panimbang seksi lll.

“Saya ingin adanya kejelasan tentang tanah yang tergarap tol ini,” Imbuh Agus.

Karna, lanjut Agus, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya meminta pihak yang berwenang khususnya tim pengadaan tanah desa cijakan dan ATR/BPN juga PPK lahan segera berikan saya kejelasan tidak ambigu seperti ini,” Tegasnya kembali.

Saat Jurnalis Nusakata.com ingin mengkonfirmasi Pihak ATR /BPN Pandeglang dan Tim PPK Lahan.

Sampai berita terbit belum ada yang bisa di konfirmasi kembali seolah tidak peduli dengan laporan masyarakat yang terkena lahan Tol serang panimbang. (Irgi)

Baca Lainnya

Satu Tahun Kepemimpinan Dewi–Iing, GMNI Pandeglang Soroti Bukti Nyata Pembangunan

28 February 2026 - 13:34 WIB

Anggaran Mamin Rp8,4 Miliar Jadi Sorotan, GP Ansor Pandeglang Tuntut Dialihkan ke Infrastruktur

27 February 2026 - 11:54 WIB

Penyidik Polres Sumbawa Diminta Profesional dan Transparan Dalam Tahap P21

26 February 2026 - 17:33 WIB

IMM KIP UNPATTI Kawal Proses Pidana dan Sidang Kode Etik di Polda Maluku

23 February 2026 - 17:17 WIB

Dinilai Gagal Benahi Manajemen, Aktivis Desak Plt Dirut RSUD Malingping Segera Mundur

23 February 2026 - 10:39 WIB

Lanjutkan Pengabdian, DPP HIMMA Dukung Kepemimpinan KH Embay Mulya Syarif Pada Muktamar XXI

19 February 2026 - 22:27 WIB

Trending di News