Menu

Mode Gelap
 

Unit PPA Satreskrim Polres Serang Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

- Nusakata

26 Jan 2025 10:17 WIB


					Unit PPA Satreskrim Polres Serang Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Perbesar

NUSAKATA.COM – Usia sudah bau tanah, MA (74,) warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang masih saja ngumbar nafsu.

Ironisnya, nafsu bejad si kakek dilampiaskan pada bocah berusia 5 tahun saat menginap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Akibat ulahnya, tersangka MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Jumat (24/01) kemarin dan harus mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.

“Tersangka MA yang dilaporkan telah melakukan sudah diamankan di rumah kerabatnya di daerah Cikeusal Jumat kemarin,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Minggu (26/01).

Lebih lanjut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Kamis (23/01) sore. Berdasarkan keterangan, MA yang merupakan warga Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025 sengaja datang ke Kabupaten Serang.

“Tersangka warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya,” Ucap ,Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Masih kata Kapolres,di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Condro mengungkapkan MA bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.

“Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, tersangka mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban,” ungkapnya.

Lanjut ,Condro menambahkan perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain. “Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban,” tambahnya.

Menurut Condro, kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya. “Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang,” terangnya.

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil mengamankan di rumah kakaknya sekitar pukul 06.00.

“Dari pemeriksaan, tersangka MA mengakui perbuatannya dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu,” Tutupnya.**

Baca Lainnya

RAK Ke-VI HMI Komisariat Syekh Manshur Sukses Digelar, Saepudin Terpilih sebagai Ketua Umum

8 July 2025 - 23:15 WIB

Demisioner Ketum HMI Cabang Pandeglang Resmi Daftarkan Sebagai Calon Ketua KNPI Pandeglang

8 July 2025 - 22:29 WIB

IPNU IPPNU BABUNNAJAH Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu di Menes

8 July 2025 - 21:30 WIB

UAR Korda Mempawah Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sungai Penyuh

8 July 2025 - 18:57 WIB

Bupati Lahat Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

8 July 2025 - 17:17 WIB

STKIP Syekh Manshur Resmi Lepas 111 Mahasiswa KKN di Kecamatan Jiput

8 July 2025 - 15:31 WIB

Trending di Daerah