Menu

Mode Gelap
 

MK Hapus Presidential Threshold, Jimly: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi

- Nusanews.co

3 Jan 2025 04:08 WIB


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Nusakata.com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespon putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengambulkan permohonan terhadap pengujian dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK menghapuskan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR.

Jimly menganggap putusan ini sebagai kado untuk Indonesia menghadapi Tahun Baru 2025 dan menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold akan memperbaiki demokrasi di Indonesia.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk Pemilu 2029 yang akan datang.” ujar jimly

“Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tulisnya di akun X pribadinya, @JimlyAs, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN UGM Terlibat Kecelakaan Long Boat di Maluku Tenggara, Satu Orang Dilaporkan Meninggal

1 July 2025 - 22:34 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Soroti Satgas Ormas Bermasalah

28 June 2025 - 17:54 WIB

Menteri Komunikasi Dan Informasi Digital Republik Indonesia, Blank Spot Dan Sinyal Lemah            

26 June 2025 - 14:57 WIB

Kasus Lahan Sport Center Banten Mangkrak di Kejati Banten, Mahasiswa Desak Kejagung Ambil alih

26 June 2025 - 14:35 WIB

Hilang Kendali, Mobil Fortuner Tabrak Pejalan Kaki — Korban Tewas di Tempat

25 June 2025 - 07:47 WIB

STKIP Syekh Manshur Gelar DIKLAT KKN: Dorong Transformasi Sosial dan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

24 June 2025 - 14:15 WIB

Trending di Daerah