Nusakata.com – Menindak lanjuti Surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah juga Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk pembangunan Tol serang Panimbang dengan Nomor : 3068/UND-02.AT.02/XII/2024.
Sudah dilaksanakannya acara pertemuan yang Dilaksanakan Diaula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dengan di hadiri oleh kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan kantor wilayah nasional provinsi banten.
Juga asisten daerah 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan, sekretariat daerah kabupaten lebak, Kepala Urusan Pembinaan Oprasional, Resort Kepolisian Kabupaten Lebak.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Tol Serang Panimbang Serta Ketua Satuan Tugas A, Ketua Satuan tugas B kabupaten Lebak, Serta Penerima Yang Diduga Tidak Sesuai Nomor Induk Bidang Yang Berjumlah 19 Orang turut Hadir.
“Kegiatan tersebut menyampaikan keterangan dari penerima UGR,” Ucap Ade Rudianto selaku perwakilan ahli waris sarman rabu, (01/01/2025)
Lanjut Ade Rudianto, Penyampaian Dari Keterangan Pihak Penerima Uang ganti Rugi Tol Serang Panimbang Tidak Sesuai dari Panitia Pengadaan Tanah.
Menurut Ade Seharusnya, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Pengadaan tanah mengikuti aturan Berdasarkan Undang- Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah. Namun Faktanya, Tidak Demikian, Menurut Ade.
Ade mengatakan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Mengatakan Bahwa Tanah Sarman SHM no 26 surat Ukur 193 Yang terdaftar Dikantor pertanahan Sudah Dicairkan Oleh Penerima UGR yaitu ibu Ropikoh, dan Bapak Muhamad Dengan Luas Ibu Ropikoh 2.000M² Lebih sedangkan dengan Muhamad 4000.M² Lebih.
“Yang Tadinya Nomor Bidang Muhamad 00053 telah Diganti Menjadi Nomor Bidang 00068A hasil Perbaikan Panitia pengadaan Tanah,” ungkap ade.
Ditempat yang berbeda Bapak Putra selaku Pihak LMAN mengatakan, Tentang tata cara pendanaan Pengadaan Lahan Proyek strategis Nasional di Lembaga Management Aset Negara (LMAN), Belum Adanya Pembayaran Ke Sertifikat Atas Nama SARMAN SHM No 26 Serta Kepada Penerima Nama Abdul Sukur 00077, Ropikoh 00038, Asrop O0076, Dan Bapak Muhamad 00053.
“Setelah kami Cek, belum Ada Pak Silahkan Bapak Komunikasi Kembali Dengan BPN kabupaten Lebak Sama PPK Lahan, Karna Mekanismenya Seperti yang bapak Sampaikan tadi,” Ucap Bapak Putra.
Ade menjelaskan kembali Lebih lanjut, Jadi persoalan tanah SARMAN sangat Jelas Ini Sudah direkayasa Oleh Panitia Pengadaan Tanah Serang Panimbang.
“Jadi Saya Akan Tutup Kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut Dengan Total Ruas Tanah 20.000M yang Sebagian Terkena Objek Pengadaan tanah Yang dikerjakan Oleh PT. Wika Wijaya Karya Sebagian Oleh PT. Sino road And Bridge, Tambahnya Ade.
Lanjutnya ade, Sebelum Panitia Pengadaan tanah Memberikan Data yang Sebenarnya.
“Siapa yang sudah Memalsukan Dokumen Keterangan Atas nama Lahan SARMAN Kami akan Proses Sesuai Perundang- undangan,” Tuturnya.
Pak Diki selaku Biro Hukum Dirjen Bina Marga RI mengatakan, nanti saya tanyakan dulu ke ppknya.
Namun jika melihat keadaan seperti ini, saya melihatnya ini sedang dikonsinasi dititip ke pengadilan oleh PPK.
“Karna di uu 2/2012 ketika ada sengketa kepemilikan maka harus dikonsinasikan. Nanti saya update kembali pak ke LMAN,” Pungkasnnya (Irgi)