Menu

Mode Gelap
 

Diduga Jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Berkedok Lady Companion, 12 Perempuan Vietnam Diamankan di Jakarta

- Nusakata

14 Dec 2024 04:37 WIB


					Diduga Jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Berkedok Lady Companion, 12 Perempuan Vietnam Diamankan di Jakarta (Istimewa) Perbesar

Diduga Jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Berkedok Lady Companion, 12 Perempuan Vietnam Diamankan di Jakarta (Istimewa)

Nusakata.com – 12 perempuan asal Vietnam diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) di sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pekerja seks komersial (PSK) yang disamarkan sebagai Lady Companion (LC). Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal oleh warga negara asing (WNA) di daerah tersebut.

Penyelidikan dan Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut.

Setelah penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama satu bulan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal.

Kami Mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama satu bulan, dan akhirnya kami memastikan adanya pelanggaran, sehingga kami bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas Yuldi Yusman dalam keterangan pers.

Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh WNA, Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 10 dari 12 perempuan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata.

Namun, mereka justru bekerja sebagai PSK, dengan tarif yang diketahui mencapai Rp 5.600.000 per orang.

Para perempuan tersebut kini terjerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pengembangan Kasus dan Tindak Lanjut Saat ini, 12 perempuan asal Vietnam tersebut telah diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pihak imigrasi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung yang membawa mereka ke Indonesia.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia.

“Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia,” Tutup Yuldi

Baca Lainnya

Tim UAR Ikuti Jambore Potensi SAR Nasional di Green Belt PIK 2

15 February 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Siswa SDN 1 Cikeusik Wanasalam Datangi Dapur MBG

13 February 2026 - 15:00 WIB

Tekan Narkoba dan Bullying, FH UNSA–Polres Sumbawa Edukasi Pelajar SMAN 1 Moyo Utara

11 February 2026 - 15:16 WIB

Dari Kampus Global Road to Muktamar Mathla’ul Anwar XXI : UNMA Selenggarakan Seminar Internasional

6 February 2026 - 01:06 WIB

Isi Surat Yang Dibuat Untuk Orang Tua, Polisi Dalami Bullying

5 February 2026 - 05:11 WIB

Moveinesia Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi

30 January 2026 - 16:27 WIB

Trending di Nasional