Menu

Mode Gelap
 

Judi Online Seperti Senyawa Jenis Kimia, Waspada Wabah

- Nusakata

21 Nov 2024 16:38 WIB


					Judi Online Seperti Senyawa Jenis Kimia, Waspada Wabah (Gambar Istimewa) Perbesar

Judi Online Seperti Senyawa Jenis Kimia, Waspada Wabah (Gambar Istimewa)

Nusakata.com – Disampaikan menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan negara Budi Gunawan mengatakan, judi online sudah seperti wabah penyakit menjalar yang menjangkiti masyarakat. Menurutnya, ada efek psikologis yang membuat orang kecanduan main judi online.

“Masifnya judi online karena menurut pakar dapat mendatangkan hormon endorfin yang membuat para pemainnya merasakan perasaan senang, dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Perlu diketahui, endorfin merupakan senyawa kimia yang ada di otak manusia. Hormon yang diproduksi oleh kelenjar hipofisis di dalam otak berperan mengatur perasaan senang.

Budi Gunawan mengatakan, efek psikologis dari hormon manusia inilah yang membuat para pemain senang bermain judi online hingga akhirnya ketagihan terus. Padahal, kata budi, kemenangan yang didapatkan pemain hanyalah akal-akalan dari operator judi tersebut.

“Kemenangan itu sudah diatur operator judi online agar saat deposit dananya semakin besar. Ketika depositnya sudah besar dipastikan pemain akan kalah dan kehilangan uangnya,” kata dia.

Itulah mengapa, kata Budi, menilai judi online sudah seperti wabah. Ia menyebut kebiasaan bermain judi online ini dapat menular dan membuat siapapun jadi korban.

Hingga akhir 2024 ini, ucap budi, pemerintah mencatat ada 8,8 juta pemain judi online yang di antaranya anggota TNI-Polri, pegawai swasta hingga anak-anak.

“Sebetulnya judi online sudah seperti wabah penyakit menular, yang menjangkiti berbagai kalangan dari tua hingga anak-anak,” ujarnya budi

Karena itu, dia berjanji, ucap budi, pemerintah serius dalam upaya memberantas judi online.

Dia mengatakan berbagai upaya yang akan terus dilakukan di antaranya melakukan penegakan hukum, memblokir situs judi online dan memblokir aliran dana, serta melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online tersebut. ***

Baca Lainnya

Penemuan Hasil Penelitian 15 Tahun, Golongan Darah Baru

3 July 2025 - 07:31 WIB

Mahasiswa KKN UGM Terlibat Kecelakaan Long Boat di Maluku Tenggara, Satu Orang Dilaporkan Meninggal

1 July 2025 - 22:34 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Soroti Satgas Ormas Bermasalah

28 June 2025 - 17:54 WIB

Menteri Komunikasi Dan Informasi Digital Republik Indonesia, Blank Spot Dan Sinyal Lemah            

26 June 2025 - 14:57 WIB

Kasus Lahan Sport Center Banten Mangkrak di Kejati Banten, Mahasiswa Desak Kejagung Ambil alih

26 June 2025 - 14:35 WIB

Hilang Kendali, Mobil Fortuner Tabrak Pejalan Kaki — Korban Tewas di Tempat

25 June 2025 - 07:47 WIB

Trending di Daerah